Trend Hak-hak Warga Negara Indonesia, Inilah Data Surveynya

Foto ilustrasi kondisi hak-hak (hak-hak warga negara) di Indonesia era Pemerintahan Gus Dur hingga Pemerintahan Jokowi, Periode tahun 1999–2022 (Dok. Madurapers, 2023).
Foto ilustrasi kondisi hak-hak (hak-hak warga negara) di Indonesia era Pemerintahan Gus Dur hingga Pemerintahan Jokowi, Periode tahun 1999–2022 (Dok. Madurapers, 2023).

Bangkalan – Negara demokrasi (democracy) sudah pasti melindungi hak-hak warga negaranya. Negara Indonesia, yang menganut sistem demokrasi Pancasila, secara konstitusional mengatur hal tersebut, Senin (25/12/2023).

Namun, ketika trend hak-hak warga semakin melemah, maka upaya untuk memperjuangkannya perlu lebih ditingkatkan lagi. Hal ini karena tidak mungkin demokrasi hidup di Indonesia tanpa ada perlindungan terhadap hak-hak (rights) warga negaranya.

Menurut Internasional IDEA, variabel hak-hak warga negara tersebut adalah: (1) akses terhadap keadilan (access to justice), (2) kebebasan sipil (civil liberties), (3) kesejahteraan dasar (basic welfare), dan (4) kesetaraan politik (political equality).

Dalam survey Indeks Keadaan Demokrasi Global (Global State of Democracy) International IDEA 2023, ketahanan “hak-hak” atau “hak-hak warga negara” di Indonesia periode 1999–2022 trend-nya mengalami penurunan.

Hak-hak warga negara Indonesia, 1999–2022 (Sumber: analisis Madurapers terhadap data International IDEA, 2023).

Pada tahun 1999 skor hak-hak warga negara Indonesia sebesar 0.52 poin dan tahun 2022 menurun menjadi  0.48 poin. Penurunan skornya tahun 1999–2022 sebesar 0.04 poin. Dengan demikian, status kondisi ketahanannya periode tahun 1999–2022 melemah, yakni menurun dari kategori tinggi ke kategori sedang (menengah).

Skor hak-hak warga negaranya, pada era Pemerintahan Gus Dur–Megawati (1999–2004) 0.52–0.51 poin, era Pemerintahan SBY (2004–2014) 0.51–0.50 poin, dan era Pemerintahan Jokowi (2014–2022) 0.50–0.48 poin.

Tampak pada data survey International IDEA tersebut, skor hak-hak warga negara di Indonesia era tiga pemerintahan tersebut trend-nya menurun. Namun demikian, di era Pemerintahan SBY pernah mengalami peningkatan di tahun 2007–2012 dan Pemerintahan Jokowi tahun 2015–2016, dengan nilai skor masing-masing mencapai 0.52 poin.

Jadi, capaian tertinggi skor hak-hak warga di era ketiga pemerintahan tersebut mencapai 0.52. Capaian terendahnya, era Pemerintahan Gus Dur–Megawati (Abdurahman Wahid–Megawati) sebesar 0.51 poin, Pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) 0.50 poin, dan Pemerintahan Jokowi (Joko Widodo) 0.48 poin. Nilai skor sebesar 0.48 poin tersebut tidak pernah terjadi pada pemerintahan sebelumnya.

Kondisi hak-hak warga negara ini tentu berdampak terhadap ketahanan demokrasi di Indonesia. Menurut data Freedom in the World (FIW) Freedom House tahun 2023, Indonesia pernah mencapainya sebagai negara full demokrasi (free) di era Pemerintahan SBY.

Capaian itu terjadi pada tahun 2005–2012 dengan nilai skor kebebasannya (freedom) mencapai 2.5 poin. Skor indikator hak-hak politiknya (political rights) sebesar 2 poin dan kebebasan sipilnya (civil liberties) sebesar 3 poin. Capaian ini meningkat dibandingkan dengan era pemerintahan sebelumnya.

Namun sayang, di era Pemerintahan Jokowi tahun 2014–2022 statusnya kembali menurun menjadi setengah demokrasi (partly free). Skor kebebasannya sebesar 3 poin. Nilai skor indikator kebebasannya, hak-hak politik sebesar 2 poin dan kebebasan sipil sebesar 4 poin.

Menurut survey Economist Intelligence Unit (EIU) periode 2014–2022 rezim politik Indonesia era Pemerintahan Jokowi masuk dalam kategori demokrasi yang cacat (flawed democracy), dengan skor indeks demokrasi 6.30–7.03 poin.