Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 membuka kembali ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang selama dua dekade. Kebijakan ini menjadi dasar eksploitasi pasir laut yang kini kembali berlangsung di Indonesia, namun memicu kekhawatiran terhadap dampak ekologis dan keberlanjutan lingkungan
Plutokrasi Perbankan, Sistem Usang yang Menghambat Kemajuan Ekonomi Indonesia
Fakta empirik ini melahirkan kritik tajam terhadap terhadap sistem perbankan yang ada. Selama bankir mengedepankan sistem plutokrasi—di mana hubungan dekat dan koneksi menjadi kunci utama pemberian kredit—Indonesia tidak akan pernah mampu mencapai kemajuan yang sejati.
