Hukum  

Surat Edaran Mandul Alias Gagal, Kasatpol-PP Bangkalan: SE Itu Hanya Upaya Penertiban

Kantor Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangkalan, Sumber Foto : Istimewa).

Bangkalan – Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangkalan mengeluarkan Surat Edaran (SE), tertanggal 17 Januari 2025, tentang penghentian kegiatan usaha di area area Stadion Gelora Bangkalan (SGB) dan Taman Rekreasi Kota (TRK) hingga sekarang dinilai mandul alias gagal, Selasa (28/01/2025).

Surat edaran penghentian pelaku usaha ilegal di belakang stadion dan TRK dianggap mandul, alias gagal.

Dalam Surat Edaran Nomor: 300/051/433.123/2025 tersebut, bertujuan penghentian kegiatan usaha kepada pelaku usaha area SGB dan TRK, dengan mempertimbangkan:

  1. Banyaknya pengaduan masyarakat dengan kondisi sosial lingkungan stadion gelora Bangkalan dan taman rekreasi kota (TRK).
  2. Berbagai kejadian yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di tempat stadion gelora bangkalan dan taman rekreasi kota.
  3. Kegiatan usaha yang belum jelas perizinannya.

Maka, berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan dDaerah Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2019 tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.

Dengan demikian, Satpol-PP Kabupaten Bangkalan memerintahkan kepada para pelaku usaha di kawasan stadion dan taman rekreasi kota untuk menghentikan aktivitas usaha, terhitung mulai tanggal 20 Januari 2025.

Namun, Surat Edaran yang dikeluarkan Kasatpol-PP Bangkalan tertanggal 17 Januari dianggap mandul alias gagal. “Saya rasa itu hanya coba-coba buat gertakan saja kepada pelaku usaha, buktinya hingga saat ini belum ada perubahan dan tindak lanjut,” kata Nur Rohman, praktisi hukum saat ditemui awak media Madurapers, Senin (27/01/2025).

Tak hanya itu, dirinya sangat menyesalkan terhadap kinerja Satpol-PP di Bangkalan yang tak bisa menyelesaikan perkara tempat ilegal yang jelas-jelas tidak memiliki izin resmi, sehingga kios yang berada di belakang stadion perlu digusur karena sudah menempati lahan pemerintah dan mencemari nama baik Bangkalan.

“Seharusnya pemerintah tegas dalam mengambil keputusan. Sebab, kios yang berderetan di belakang stadion sudah jelas ilegal dan bisa di kroscek ke perizinan tentang izin usahanya atau izin nempatin. Lalu apa alasan pemerintah tidak menggusur itu,” tegas Rohman dengan nada kecewa.

Selain itu, ia juga mempertanyakan tindaklanjut Surat Edaran yang dikeluarkan Satpol-PP. “Satpol-PP dan Pemerintah Bangkalan harus melangkah lebih konkret, jangan main-main dengan surat edaran yang telah dikeluarkan. Dan jangan sampai masyarakat hanya diberikan janji manis dengan adanya SE itu,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Satua Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP), Anang Yulianto mengaku, bahwa Surat Edaran itu sebagai upaya untuk penertiban penempatan usaha dan mampu meminimalisir dampak sosial.

“Intinya penghentian itu adalah upaya penertiban penempatan usaha dan meminimalisir dampak sosial yang kurang baik untuk kawasan SGB dan sekitarnya,” kata Anang, saat dimintai keterangan melalui pesan Whatsapp, Senin (27/01/2025).

Disinggung soal tindak lanjut dan efek atas beredarnya Surat Edaran tersebut, pihaknya menyebutkan, bangun yang dianggap liar telah direlokasi. “Untuk bangunan liar direlokasi dan diatur jam operasionalnya. Pasti ada tindak lanjut mas,” katanya sembari mengakhiri percakapan.