UMK Malang Raya 2025 Resmi Ditetapkan

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Malang Raya tahun 2025
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Malang Raya tahun 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Malang – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. UMK Malang Raya: Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang mengalami kenaikan upah dibandingkan tahun sebelumnya.

Kabupaten Malang memiliki UMK tertinggi di Malang Raya dengan Rp3.553.530,00. Kota Malang berada di urutan kedua dengan UMK sebesar Rp3.507.693,00.

Kota Batu memiliki UMK terendah di Malang Raya dengan Rp3.360.466,00. Meski lebih rendah dari Kota Malang dan Kabupaten Malang, UMK Kota Batu tetap mengalami peningkatan.

UMK Malang Raya masih lebih rendah dibandingkan beberapa daerah di sekitar Surabaya. Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan tetap mendominasi posisi teratas setelah Kota Surabaya.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Pemerintah daerah diharapkan mengawal implementasi UMK agar berjalan sesuai ketentuan.

Kenaikan UMK di Malang Raya diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Para pekerja berharap perusahaan mematuhi aturan ini agar kesejahteraan mereka meningkat.

Di sisi lain, pengusaha harus menyesuaikan strategi bisnis mereka dengan kebijakan ini. Beberapa sektor industri mungkin perlu melakukan penyesuaian anggaran untuk memenuhi kewajiban UMK.

Dinas Tenaga Kerja akan mengawasi pelaksanaan UMK di seluruh Malang Raya. Pemerintah juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai aturan.

Dengan ditetapkannya UMK 2025, pekerja di Malang Raya dapat menikmati upah yang lebih baik. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.