Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/227/SJ pada 16 Januari 2025. Surat edaran ini mengatur penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga menjadi dasar pengaturannya.

Kemendagri menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak boleh lagi mengangkat pegawai non-ASN sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Dalam surat edaran ini, Kemendagri meminta pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu dalam APBD. Penganggaran tersebut menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang telah ditetapkan.

Beberapa jabatan yang termasuk dalam penganggaran PPPK Paruh Waktu meliputi guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan pengelola layanan operasional. Masing-masing jabatan memiliki kode penganggaran tersendiri dalam APBD.

Jika anggaran untuk PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau tidak mencukupi dalam APBD Tahun 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Penggunaan BTT harus melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD.

Selain BTT, pemerintah daerah juga dapat menggunakan dana hasil penjadwalan ulang program dan kegiatan lainnya. Alternatif lainnya adalah memanfaatkan kas daerah yang tersedia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Surat edaran ini bersifat sangat segera dan ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Pemerintah mengharapkan pemerintah daerah segera menindaklanjuti ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini.

Beberapa pejabat dan lembaga terkait turut menerima tembusan surat edaran ini. Penerima tembusan meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Kepala BKN, dan Ketua DPRD di seluruh Indonesia.

Kemendagri menegaskan bahwa pelaksanaan surat edaran ini wajib dipatuhi. Jika ada pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap proses penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar. Selain itu, ketentuan ini diharapkan dapat mendukung penataan pegawai non-ASN sesuai regulasi terbaru.