Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2025. Juknis ini mengatur mekanisme pencairan dan ketentuan penerima tunjangan profesi.
Salah satu poin penting dalam Juknis TPG PAI 2025 adalah kenaikan tunjangan bagi guru bukan ASN yang belum inpassing. Tunjangan mereka meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Kementerian Agama meminta setiap Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis untuk segera mensosialisasikan ketentuan baru ini. Sosialisasi ini harus mencakup seluruh wilayah, termasuk tingkat kabupaten/kota.
Juknis ini juga menekankan pentingnya pencairan TPG sesuai aturan yang berlaku. Kepala Bidang PAI dan Kepala Seksi PAI diinstruksikan untuk memastikan pembayaran berjalan lancar.
Selain kenaikan tunjangan, program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) menjadi bagian dari beban kerja guru PAI. Program ini bisa dihitung sebagai 3 hingga 6 jam tatap muka dalam sepekan.
TBQ harus dilaksanakan melalui sistem pembelajaran personal, bukan klasikal. Guru PAI bertanggung jawab dalam membimbing siswa secara langsung.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi kriteria tertentu. Mereka harus memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja yang ditetapkan.
Guru PAI wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam seminggu. Jam mengajar ini dapat mencakup pengajaran PAI dan kegiatan tambahan yang diakui.
Pengawas PAI juga berhak menerima tunjangan profesi dengan tugas kepengawasan minimal 37,5 jam per minggu. Pengawasan ini mencakup bimbingan dan evaluasi terhadap guru PAI.
Setiap penerima TPG wajib memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). SKMT harus diperbarui setiap semester dan dicetak melalui aplikasi SIAGA.
Guru yang tidak mencetak SKMT dalam batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak tunjangannya. Juknis menegaskan bahwa keterlambatan pencetakan SKMT tidak akan menjadi hutang negara.
Juknis juga mengatur tentang pencairan tunjangan bagi guru yang mengalami mutasi. TPG hanya dapat dibayarkan oleh satuan kerja yang memiliki ketersediaan anggaran.
Untuk menghindari penyalahgunaan, pembayaran TPG harus dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
Tunjangan profesi tidak menghalangi guru PAI untuk menerima tunjangan lain, seperti tunjangan fungsional atau tunjangan khusus. Namun, pencairannya harus sesuai peraturan.
Pengawas PAI memiliki peran dalam memastikan kualitas pengajaran guru PAI. Mereka berwenang memberi saran dan bimbingan kepada kepala sekolah dan instansi terkait.
Guru PAI di daerah khusus atau yang memiliki keahlian langka bisa mendapat dispensasi beban kerja. Dispensasi ini diberikan dengan persetujuan dari Kemenag setempat.
Pemerintah juga menetapkan mekanisme pengaduan terkait TPG. Guru atau pengawas PAI yang menghadapi kendala pencairan dapat melapor melalui jalur resmi.
Anggaran TPG dialokasikan melalui DIPA Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kepala Kantor Kemenag setempat bertanggung jawab atas verifikasi penerima.
Juknis TPG PAI 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan pengawas PAI. Selain itu, kebijakan ini bertujuan memperkuat kualitas pendidikan agama Islam di sekolah.
Kepala sekolah dan pengawas diharapkan mendukung implementasi Juknis ini. Dengan demikian, pencairan TPG dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
