Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menjelaskan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagai solusi damai antara pelaku dan korban. Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, menegaskan pentingnya persetujuan kedua belah pihak untuk memulai proses RJ.
Hendrik menyatakan bahwa RJ hanya berlaku untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Selain itu, syarat mutlaknya adalah pelaku dan korban sudah menyepakati untuk berdamai.
“RJ bisa dilakukan di Kejaksaan mas. Namun dengan ketentuan yang berlaku, seperti pelaku dan korban sudah saling menyesetujui untuk dilakukan RJ, baru kami bisa mengajukan ke Kejati,” ujar Hendrik.
Ia menambahkan bahwa Kejari hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses RJ. Keputusan akhir tetap berada di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Proses RJ tidak dapat dijalankan apabila tersangka merupakan residivis. “Perkara kasus residivis itu tidak bisa dilakukan RJ mas. Mau diajukan ke Kejati pun akan ditolak,” jelas Hendrik.
Menurutnya, regulasi melarang pengajuan RJ untuk pelaku yang mengulangi tindak pidana. Bahkan jika pelaku telah mengembalikan kerugian, Kejati tetap akan menolak permohonan RJ tersebut.
Hendrik menegaskan kembali bahwa RJ bisa dilaksanakan tanpa kerugian bagi korban. “Tidak ada kerugian dalam melakukan Restorative Justice,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa RJ juga dimungkinkan dalam kasus selain kesepakatan damai, asalkan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Mekanisme ini menjadi alternatif penyelesaian hukum yang lebih humanis dan cepat.
Kejari berharap masyarakat memahami batasan serta syarat dalam mengajukan RJ. Langkah ini diharapkan bisa menurunkan beban perkara pidana dan meningkatkan keadilan restoratif.
Sosialisasi terus dilakukan oleh Kejari Bangkalan agar masyarakat mengetahui manfaat dan prosedur Restorative Justice. Penjelasan ini menjadi panduan penting dalam mendukung hukum yang lebih berkeadilan.
