Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang kembali berencana memukul mundur (menunda) jadwal Pilkades ke 2027, padahal SK Bupati Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 sudah ketok palu untuk tahun 2025. Kalau keputusan bisa diganti sesuka hati, buat apa ada SK yang ia buat sendiri?
Wacana penundaan Pilkades ini muncul di tengah rakyat yang mulai lelah menebak arah angin kebijakan desa. Kejelasan makin langka, logika pun mengungsi.
“Warga Sampang mulai bertanya, siapa sebenarnya yang diuntungkan dari penundaan ini?” Ujar Faries Reza Malik dengan nada penuh tanya, yang jawabannya tentu bukan rakyat.
Plt Kepala DPMD Sampang membawa-bawa UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai kambing hitam, karena belum ada PP turunan. Rupanya, kekosongan aturan lebih ditakuti ketimbang kekosongan nurani.
Varies langsung mencoret alasan itu sebagai absurd dan asal bunyi. “UU Nomor 3 Tahun 2024 itu tidak mencabut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jadi dalihnya tidak masuk akal, alias ngawur,” semprot Faries.
Ia menilai alasan Pemkab Sampang mirip orang panik yang membakar rumah hanya karena air belum mendidih. “Ini seperti membakar rumah karena salah masak air,” sindirnya tajam.
Plt Kepala DPMD Sampang berdalih mereka berkonsultasi ke Kemendagri, seolah itu sudah cukup untuk menunda pesta demokrasi. “Konsultasi ke Kemendagri itu bukan dasar hukum, itu cuma bahan diskusi,” cibir Faries.
Demokrasi desa akhirnya harus antre di belakang kenyamanan birokrasi. “Kepala desa itu dipilih, bukan ditunjuk seperti ketua panitia lomba 17-an,” ucap Faries, menyentil langsung ke akar masalah.
Legitimasi politik Pj Kades pun berada di level ‘panggilan bos’, bukan amanat rakyat. “Pj Kades itu bukan pilihan rakyat, tapi pilihan elite politik dan birokrasi yang bisa saja punya agenda tertentu,” jelasnya.
Penunjukan Pj Kades secara sepihak membuka peluang lebar bagi jual beli jabatan dan kebijakan. “Ini membuka peluang jual beli jabatan, korupsi, dan semoga saja itu tak terjadi,” kata Faries, setengah berharap setengah putus asa.
Konflik kepentingan semakin tak terhindarkan karena Pj bisa jadi titipan kekuasaan. “Yang ditunjuk bisa jadi orang dekat kekuasaan, bukan orang yang layak memimpin,” kritiknya.
Sementara rakyat harus tetap mengurus surat, urusan, dan harapan di tengah kekacauan kursi kepemimpinan desa. “Warga bingung harus lapor ke siapa, ke Pj Kades atau ke camat?” Tanyanya.
Pembangunan desa pun berubah menjadi agenda numpang lewat, tanpa arah jangka panjang. “Pj Kades itu hanya numpang lewat, bukan perencana pembangunan,” ujarnya, seakan menutup buku RPJMDes.
Penundaan Pilkades menjadi bukti nyata bahwa kebijakan daerah sedang dikelola dengan metode ‘asal tunda’. “Bukannya menyelesaikan masalah, malah menambah daftar masalah baru,” kata Faries, menghitung keruwetan.
Faries menutup pendapatnya dengan kalimat yang pantas dicetak besar di depan kantor bupati Pemkab Sampang. “Kalau regulasi jadi alasan untuk membungkam demokrasi, itu bukan pemerintahan—itu pertunjukan sirkus,” katanya sambil menyalakan alarm akal sehat.
