Sumenep – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, menjatuhkan vonis berat kepada Bambang Eko Iswanto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang tersangkut kasus narkoba.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (14/05/2025) kemarin, majelis hakim menyatakan Bambang terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Bambang dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan tambahan pidana kurungan selama enam bulan.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2),” ungkap Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, saat memberikan keterangan usai persidangan.
Menariknya, vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menjerat Bambang dengan Pasal 112 ayat (2) dan menuntut hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsidair enam bulan kurungan.
“Terdapat perbedaan pasal yang dijadikan dasar antara tuntutan dan putusan. Hakim menilai bahwa unsur Pasal 114 ayat (2) lebih tepat untuk menggambarkan perbuatan terdakwa,” jelas Jheta.
Saat ini, terdakwa masih menyatakan sikap “pikir-pikir” terhadap putusan tersebut. Sesuai prosedur hukum, baik pihak terdakwa maupun jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Jika dalam waktu tersebut tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kalau tidak ada banding dalam tujuh hari, putusan akan dinyatakan inkracht,” pungkas Jheta.
