Tutup Mata terhadap Aktivitas Industri Kapal di Kamal: PMII Bangkalan Gruduk Gedung DPRD

Ratusan demonstran pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bangkalan saat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Bangkalan Bangkalan (Sumber: Dokumentasi PMII Cabang Bangkalan)

Bangkalan – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bangkalan menggelar aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), karena dinilai tutup mata pada aktivitas industri kapal di Kamal, Kamis (17/2/2022).

Aktivitas itu merisaukan masyarakat dan mencemari lingkungan, khususnya aktivitas PT. Ben Santoso, PT. Gapura, dan PT. BTS di Kamal.

Ketiga perusahaan itu, yang bergerak di bidang perawatan kapal khususnya pengecatan kapal ini, meresahkan masyarakat baik dalam bentuk kebisingan ataupun polusi yang mencemari lingkungan sekitar, yang dihasilkan daripada proses penyemprotan Sandblasting.

Oleh karena hal itulah, mendorong kami, yang tergabung dalam PMII Bangkalan, untuk melakukan kajian terkait persoalan tersebut atas nama dan demi kemaslahatan umat.

Menurut hasil tamuan kami, aktivitas industri di Kecamatan Kamal, pada khususnya PT. Ben Santoso, PT. Gapura dan PT. BTS telah mencemari lingkungan.

Aktivitas Sandblasting yang dilakukan tanpa adanya filter atau pembatasan sehingga bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berdampak sangat besar tehadap masyarakat.

Hal ini melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara detail diatur dalam UU tersebut Pasal 23 yang mengatur bahwa aktivitas industri harus memiliki AMDAL.

Selanjutnya, tata letak ketiga PT tersebut yang terlalu berdampingan dengan pemukiman masyarakat. Kami menilai ini melanggar Perda 10/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan.

Berangkat dari persoalan itu, mendorong PC PMII Bangkalan melakukan aksi dengan beberapa tuntutan sebagai berikut:

Pertama, DPRD Kabupaten Bangkalan harus memaksimalkan fungsi kontroling baik terhadap instansi pemerintah, lembaga terkait atau investor yang masuk atau melakukan aktivitas di Kabupaten Bangkalan.

Kedua,:DPRD Kab. Bangkalan harus menindak lanjuti PT. Ben Santoso, PT. Gapura dan PT. BTS yang sudah mencemari lingkungan, khususnya di daerah Kecamatan Kamal.

Ketiga, Mendesak agar pihak industri dan DPRD Kab. Bangkalan memberikan jaminan pelayanan terhadap korban terdampak melalui mitra kerja DPR.

Keempat, Dalam proses aktivitas Sandblasting, PT terkait harus melengkapi dengan filter atau pembatas sehingga tidak langsung kepada masyarakat.

Kelima, Pihak PT terkait harus membuat jadwal pengerjaan yang mempertimbangkan arah angin supaya polusi tidak mengarah terhadap masyarakat.

Keenam, DPRD Kabupaten Bangkalan supaya menindak ketiga PT terkait, yang menurut hasil kajian kami melanggar Perda 10/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pasal 103 huruf (d).

Ketujuh, DPRD Bangkalan harus secepatnya merencanakan pembuatan perda yang mengatur tentang aktivitas Industri di Kabupaten Bangkalan.

Kedelapan, Apabila tuntutan kami tidak diindahkan selama 7×24 jam, maka kami akan kembali datang dengan konten dan nuansa yang berbeda.

“Kami harap DPRD Kabupaten Bangkalan bisa menindaklanjuti aduhan ini,” ungkap salah satu orator di depan gedung DPRD Bangkalan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan PMII. Tak hanya itu, Ia juga akan melakukan publik hearing mendatangkan Perusahaan, Perwakilan masyarakat dan isntansi terkait.

“Kami akan menindaklanjuti agar menemukan kejelasan yang rasional mana yang dirugikan dan mana yang betul- betul terdampak polusi,” pungkasnya.