Bawaslu Bangkalan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran, Aktivis RAR: Sebab Pemecatannya Menarik

Risang BW aktivis senior Bangkalan dan Direktur RAR di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Bangkalan pada sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, Kamis (4/1/2024) kemarin (Dok. Madurapers, 2024).
Risang BW aktivis senior Bangkalan dan Direktur RAR di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Bangkalan pada sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, Kamis (4/1/2024) kemarin (Dok. Madurapers, 2024).

Bangkalan – Pasca sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu (Pemilihan Umum) di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bangkalan, pada Kamis (4/1/2024), kata Risang BW aktivis RAR (Rumah Advokasi Rakyat) Bangkalan, bukan pemecatannya yang menarik tapi sebab pemecatannya,” Jumat (5/1/2024).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Madurapers, Bawaslu Bangkalan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, pada Kamis (4/1/2024) kemarin. Pelaksanaan sidang ini di ruang sidang Bawaslu Bangkalan, dengan agenda pembacaan laporan pelapor.

Pelapornya adalah mantan anggota PPS Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, dengan kuasa hukumnya Risang BW (Risang Bima Wijaya) Direktur RAR Kabupaten Bangkalan. Mantan anggota PPS ini dicopot dengan tidak hormat oleh KPU Bangkalan, pada tanggal 22 Desember 2023.

Keputusan pencopotan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Bangkalan Nomor: 654 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dengan Alasan Diberhentikan dengan tidak Hormat Anggota PPS Kabupaten Bangkalan untuk Pemilu Tahun 2024.

Risang BW mengungkapkan masalah itu dalam postingan statusnya di platform Facebook, pada Kamis (4/1/2024). Dalam postingannya dia mengungkapkan, “… bukan pemecatannya yg menarik. Tapi sebab pemecatannya,” Kamis (4/1/2024) kemarin.

Pemecatan PPS Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, oleh KPU Bangkalan, kata Risang BW, karena menolak mengkapling (mengkaveling, red.) TPS (Tempat Pemungutan Suara, red.) dan menentang KPU (Komisi Pemilihan Umum, red.) Bangkalan dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red.) Sepulu, yang akan mengelola KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red.) di Klapayan.

“PPS Klapayan, Sepulu, #Bangkalan dipecat KPUD Bangkalan, karena menolak mengkapling TPS dan menentang KPUD Bangkalan dan PPK Sepulu yg akan mengelola KPPS di Klapayan,” ungkap Risang BW dalam postingan statusnya di platform Facebook, pada Kamis (4/1/2024).

Pasca pemecatan anggota PPS tersebut, seluruh KPPS di Desa Klapayan benar-benar dikelola PPK Sepulu dan KPU Bangkalan. “Setelah PPS Klapayan dipecat, seluruh KPPS di Desa Klapayan benar-benar dikelola oleh PPK Sepulu dan KPUD Bangkalan,” ungkapnya.

Seluruh KPPS di Desa Klapayan, kata Risang BW lebih lanjut, hanya ditunjuk tanpa mendaftar dan menyerahkan syarat administrasi. “Seluruh KPPS di Desa Klapayan hanya ditunjuk hidungnya tanpa mendaftar dan menyerahkan syarat administrasi,” ungkapnya.

Kata Risang, KPPS yang ditunjuk tersebut tak penting punya kompetensi atau tidak. Yang penting bagi mereka (yang menunjuk KPPS tersebut, red.) asal nurut dan mau diatur. “… tak penting mereka punya kompetensi atau tidak, syaratnya: ASAL NURUT & MAU DIATUR,” ungkapnya.

Praktek seperti ini, menurut Risang BW, terindikasi kuat ditujukan untuk menjarah dan menjatah suara (bukan pemilihan). Coblosan (pada hari pencoblosan Pemilu 2024, red.) hanya formalitas dan seremonial. Postingan ini diberi hashtags (tagar) #pemilu_2024 dan #bangkalan.

“… ini urusan MENJARAH & MENJATAH suara (bukan pemilihan). Coblosan, hanya formalitas & seremonial. (PRE ORDER CALEG DPR RI),” puskas postingan status aktivis RAR Bangkalan ini di akun platform Facebooknya.