Data PAD Sampang 2024 Bermasalah: LKPJ Bupati dan DJPK Kemenkeu tak Selaras

Wahyudi, dosen Universitas Bahaudin Mudhary Madura (UNIBA Madura)
Wahyudi, dosen Universitas Bahaudin Mudhary Madura (UNIBA Madura) (Dok. Madurapers, 2025).

Sampang – Perbedaan data Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sampang tahun 2024 memunculkan tanda tanya besar. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak selaras.

LKPJ Bupati mencatat realisasi PAD sebesar Rp362,32 miliar, melebihi target dengan capaian 100,03 persen. DJPK Kemenkeu justru melaporkan hanya Rp334,71 miliar atau 97,38 persen dari target.

“Ada disparitas (perbedaan, red.) data yang tidak bisa dianggap sepele, apalagi menyangkut keuangan daerah,” kata Wahyudi, dosen UNIBA Madura yang akrab disapa Yudik, Jumat (16/05/2025).

Pajak Daerah menjadi satu-satunya sektor yang konsisten dalam kedua laporan. Baik LKPJ maupun DJPK mencatat realisasi Rp37,48 miliar atau 99,77 persen dari target.

Sektor Retribusi Daerah menyimpan keanehan mencolok. LKPJ mencatat Rp309,86 miliar, namun DJPK menyebut hanya Rp280,82 miliar dari target yang jauh lebih kecil, Rp13,25 miliar.

“Capaian lebih dari dua ribu persen jelas tidak masuk akal dan perlu audit menyeluruh,” tegas Yudik dengan nada prihatin.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan menunjukkan angka serupa di kedua versi. LKPJ mencatat Rp7,58 miliar, sedangkan DJPK Rp7,57 miliar dengan capaian sekitar 79,67 persen.

Perbedaan besar kembali muncul di pos Lain-lain PAD yang Sah. LKPJ Bupati menyebut Rp7,40 miliar dengan capaian 115,01 persen, sementara DJPK Kemenkeu menyebut Rp8,83 miliar dari target Rp283,41 miliar, hanya 3,12 persen capaian.

“Target yang terlalu tinggi atau salah input bisa berdampak fatal terhadap persepsi publik terhadap kredibilitas keuangan daerah,” ujar Yudik menekankan pentingnya akurasi.

Selisih total PAD antara kedua versi mencapai Rp27,61 miliar atau 8,24 persen dari total versi LKPJ. Angka ini sangat signifikan untuk ukuran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

Tidak hanya nominal, selisih data juga memperlihatkan potensi kekeliruan sistemik dalam pencatatan atau pelaporan antar instansi. Lembaga pengawas perlu turun tangan.

“Jika ada unsur kesengajaan atau manipulasi, ini bukan sekadar selisih teknis tapi masuk wilayah dugaan pelanggaran hukum,” ungkap Yudik mengingatkan bahaya laten potensi korupsi.

Ketidaksinkronan data PAD bisa berdampak pada perencanaan anggaran tahun-tahun berikutnya. Hal ini juga mempersulit proses evaluasi kinerja Pemkab Sampang secara objektif.

Pemkab Sampang dan pemerintah pusat seharusnya menggunakan sistem data yang terintegrasi. “Transparansi dan sinkronisasi antar lembaga adalah keharusan, bukan pilihan,” imbuh Yudik.

Masyarakat Sampang berhak mengetahui kondisi fiskal Kabupaten Sampang secara utuh dan akurat. Selisih data PAD seperti ini menjadi alarm agar pengawasan publik diperkuat.