Desa Terlambat Isi Data Indeks Desa Tahun 2025 Terancam tak Dapat Dana Desa 2026

Foto hasil capture dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Ditjen PDP, Kemendes PDT
Foto hasil capture dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Ditjen PDP, Kemendes PDT (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Jakarta — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-154/PDP.03.04/V/2025 tentang percepatan pelaksanaan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Selasa, 20 Mei 2025, dan ditujukan kepada para gubernur, bupati/walikota, serta seluruh kepala desa di Indonesia.

Dalam surat edaran itu, Kemendes PDT meminta seluruh pemerintah daerah untuk memastikan proses pendataan Indeks Desa diselesaikan sebelum batas waktu 30 Juni 2025. Pendataan ini menjadi dasar penting bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, sekaligus menjadi salah satu komponen dalam perhitungan Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si., menegaskan bahwa hingga pertengahan Mei 2025, capaian input data oleh desa ke laman id.kemendesa.go.id masih tergolong rendah. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diminta segera menginstruksikan camat untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi data di tingkat desa, serta memastikan seluruh dokumen seperti kuesioner, template, dan berita acara pendataan diunggah secara lengkap dan tepat waktu.

Kemendes PDT menekankan bahwa desa yang tidak melakukan pendataan sesuai jadwal tidak akan memperoleh status desa untuk tahun 2025. Konsekuensinya, desa tersebut juga tidak akan dimasukkan dalam perhitungan Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang secara langsung akan memengaruhi kemampuan desa dalam membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, keterlambatan pendataan dapat menghambat proses penyelarasan antara RPJMN dan RPJMD, karena indikator persentase desa mandiri menjadi salah satu tolok ukur utama dalam perencanaan pembangunan nasional.

Melalui edaran ini, Kemendes PDT mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan kegiatan pendataan sebagai prioritas utama. Kerja sama dan dukungan semua pihak sangat diperlukan guna memastikan data yang akurat dan tepat waktu demi mewujudkan pembangunan desa yang lebih mandiri, maju, dan berkelanjutan.