Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan berhasil musnahkan barang bukti (BB) sebanyak 95 perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht, red.) selama periode Januari hingga April 2025, berlangsung pada hari Rabu 21 Mei 2025 di depan gedung Kejari Bangkalan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bangkalan, Suhartono, serta disaksikan beberapa instansi terkait lainya, seperti; Polres, PN, Dinkes, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Bangkalan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Suhartono, S.H., MH., menyampaikan kepada awak media. Pemusnahan dilakukan untuk menjaga integritas hukum dan mencegah potensi penyimpangan barang bukti, utamanya narkotika yang mendominasi jumlah perkara pada tahun ini.
“Terdapat 95 perkara yang telah diproses secara hukum dan barang buktinya dimusnahkan pada pagi ini,” paparnya.
Dari jumlah itu, lanjut Suhartono, sebanyak 33 perkara merupakan kasus narkotika, menjadikannya kategori tindak pidana terbanyak sepanjang empat bulan terakhir. Pihakanya menekankan, pemusnahan BB ini merupakan langkah preventif untuk menghindari risiko penyelewengan oleh oknum petugas.
Beberapa instansi yang hadir bukan hanya sebagai bentuk transparansi, melainkan juga sebagai upaya membangun kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
“Metode pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam air yang dicampur deterjen, sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali dalam bentuk apa pun,” terangnya.
Suhartono menambahkan bahwa akumulasi barang bukti dalam jumlah besar di ruang penyimpanan dapat menjadi titik rawan penyalahgunaan.
“Oleh sebab itu, pemusnahan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga akuntabilitas institusi dan mempersempit ruang gerak potensi penyimpangan, terutama terhadap barang bukti narkotika yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan sangat rentan diselewengkan,” tuturnya.
Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari refleksi institusional Kejari Bangkalan dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Bangkalan.
“Dengan total berat barang bukti mencapai lebih dari satu kilogram, saya berharap masyarakat dan seluruh pihak bisa turut serta dalam upaya pencegahan dan penyuluhan terhadap penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Bangkalan menegaskan, setiap bentuk tindak pidana akan ditindak secara tegas dan transparan.
“Mari kepada seluruh elemen pers dan masyarakat untuk terus aktif mengawal proses penegakan hukum dan memberikan edukasi kepada publik agar generasi muda Bangkalan tidak menjadi korban penyalahgunaan zat berbahaya,” pungkasnya.
