Semarang – Kasus penyerobotan tanah kembali muncul di Kabupaten Semarang, kali ini menimpa keluarga Didik Setiawan. Tanah warisan milik nenek Didik diduga dialihkan tanpa sepengetahuan keluarga dan disertifikatkan atas nama orang lain melalui program PTSL.
Didik Setiawan, Ketua Harian Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Komfakda, menceritakan kejadian tersebut. Keluarganya terkejut setelah mengetahui bahwa tanah warisan tersebut sudah beralih status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain.
Menurut Didik, proses administrasi tanah tersebut menjadi sangat sulit ketika keluarga mencoba mengurus surat kematian dan keterangan ahli waris. “Saat orang tua saya mencoba mengurus surat kematian dan keterangan ahli waris, justru dipersulit,” ungkap Didik.
Setelah memperoleh informasi bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain, keluarga merasa sangat kecewa. Mereka memastikan bahwa tidak ada transaksi jual beli yang diketahui oleh keluarga mengenai tanah tersebut.
Pada Juni 2021, keluarga Didik bersama perangkat desa dan beberapa saksi warga mengadakan musyawarah untuk mengklarifikasi status tanah. Tanah tersebut tercatat dalam Letter C Nomor 896 Persil 113C/DV Kohir 742 dengan luas 780 m².
Dalam musyawarah, saksi-saksi mengonfirmasi bahwa tanah tersebut milik Simbah Samen, nenek Didik, dan telah dirawat oleh warga setempat. Namun, tanah tersebut kemudian disertifikatkan atas nama orang lain berdasarkan pembelian dari Murais, yang menurut keluarga, tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Tidak ada titik temu dalam musyawarah tersebut, sehingga Bapak Pariman, ayah Didik, meminta penjelasan langsung kepada kepala desa. Namun, saat ditanyakan, kepala desa memberikan jawaban yang sinis kepada keluarga.
“Kami tanyakan, kepala desa justru menjawab sinis dengan mengatakan ‘Salah sendiri tidak bayar pajak, dan sampean punya uang berapa mau ngurus tanah?” Jelas Pariman.
Upaya mediasi dengan pihak kepolisian setempat pun tidak membuahkan hasil. Keluarga Didik diarahkan untuk menempuh proses hukum ke Polres Kabupaten Semarang.
Didik Setiawan kini tengah menyusun pengaduan resmi kepada Menteri ATR/BPN, H. Nusron Wahid, untuk meminta penyelesaian kasus ini. “Kami berharap kepada Bapak Menteri ATR/BPN dapat memfasilitasi penyelesaian kasus ini secara adil dan terbuka,” harap Didik.
Jika tidak ada penyelesaian di tingkat administratif, keluarga Didik siap menempuh jalur hukum lebih lanjut. Mereka berencana melaporkan dugaan mafia tanah ini ke Mabes Polri.
