Doli: MK Telah Melampaui Batas Konstitusionalnya

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Dok/Andri, via Parlementaria, 2025)

Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan kritik keras terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang ia nilai telah melampaui batas kewenangannya. Mengutip Parlementaria, Doli menyebut MK sudah bertindak sebagai pembentuk undang-undang ketiga di luar DPR dan pemerintah, Selasa (08/07/2025).

Doli menilai bahwa MK makin sering bertindak sebagai positive legislator dengan membuat putusan normatif yang seharusnya menjadi ranah DPR dan pemerintah. “Saya sudah berkali-kali menyampaikan, Mahkamah Konstitusi ini makin ke sini makin ‘offside’. Ia melampaui kewenangan dengan memutuskan norma-norma yang seharusnya diputuskan oleh pembentuk undang-undang,” ungkapnya.

Politikus Fraksi Partai Golkar itu menyatakan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia hanya mengakui dua institusi sebagai pembentuk undang-undang. Ia menyoroti kecenderungan MK yang kian sering mengintervensi wilayah legislasi dengan dalih menjaga konstitusionalitas.

“Putusan MK ini tidak bisa dilepaskan dari posisi politik partai, karena menyangkut eksistensi partai politik ke depan. Karenanya kami di partai juga sedang mengkaji serius putusan ini,” tegas Doli, merespons keputusan MK terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas lemahnya respons DPR terhadap kebutuhan mendesak untuk merevisi UU Pemilu. Menurutnya, kelambanan ini memberi ruang luas bagi MK untuk mengisi kekosongan legislasi secara sepihak.

“Kalau kita biarkan, ya lama-lama semua keputusan konstitusi diputuskan oleh MK, kita hanya disuruh menjalankannya. Ini berbahaya bagi sistem demokrasi dan mekanisme checks and balances,” ujarnya dalam nada serius.

Lebih jauh, Doli menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem politik dan pemilu nasional. Ia menggarisbawahi pentingnya pelibatan publik agar reformasi pemilu benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.

“Setelah 27 tahun reformasi dan lebih dari 25 tahun amandemen konstitusi, sudah saatnya kita ubah sistem pemilu kita yang terlalu mahal, melelahkan, dan menimbulkan korban. Kita harus evaluasi dan perbaiki secara serius,” katanya.

Ahmad Doli Kurnia juga mengingatkan pentingnya tenggat waktu revisi UU Pemilu agar pelaksanaan Pemilu 2029 dapat berlangsung tepat waktu. Ia menargetkan agar pembahasan selesai paling lambat Juli 2026.

“Kalau mengikuti siklus tahapan, tahapan Pemilu sudah harus dimulai sejak awal 2026. Bahkan teman-teman di KPU bilang idealnya butuh waktu 2,5 tahun untuk persiapan. Jadi pembahasan revisi UU Pemilu ini tidak bisa ditunda-tunda lagi,” pungkasnya.