Final! Polres Tetapkan Pelaku Pembakaran Mahasiswi UTM Dikenakan Pasal 340 Hukuman Mati

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama ratusan masa aksi di depan Mapolres Bangkalan. Aksi ini digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bangkalan telah memenuhi tuntutan pasal 340 hukuman mati bagi pelaku
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama ratusan masa aksi di depan Mapolres Bangkalan. Aksi ini digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bangkalan telah memenuhi tuntutan pasal 340 hukuman mati bagi pelaku (Sumber Foto: Madurapers, 2024). 

BangkalanKepolisian Resor (Polres) Bangkalan telah menetapkan hukuman mati atau hukumam seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM tempo hari. Ketetapan ini sesuai dengan tuntutan aksi damai yang digelar mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pada hari Rabu, 04 Desember 2024.

Berdasarkan pantauan awak media Madurapers, kehadiran massa aksi PMII ke Polres Bangkalan direspon baik oleh pihak kepolisian Polres Bangkalan, sehingga tuntutan pasal 340 terhadap pelaku pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM telah mendapatkan jawaban yang terang menderang.

Ratusan mahasiswa Bangkalan geruduk Mapolres Kabupaten Bangkalan.

Aksi yang digelar PMII Bangkalan ini mempertanyakan penetapan pasal tersangka Maulidi asal Desa Lantek Galis, pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Een Jumiati (20) asal Tulungagung yang sempat menggemparkan jagat maya tempo hari.

Dalam orasinya, As’ad selaku korlap aksi menyampaikan tuntutan yang bawa peserta demo terkait kasus pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM yang dilakukan oleh tersangka Maulidi yang sempat menghebohkan Bangkalan.

“Kami menuntut pasal 340 untuk ditetapkan kepada tersangka Maulidi. Karena itu sudah jelas pembunuhan berencana dibuktikan dengan sajam yang dibawa pelaku lalu dibuang ke sungai. Itu adalah bukti yang kuat untuk menentukan pasal 340 hukuman mati,” teriak As’ad di depan Mapolres Bangkalan, Rabu (04/12/2024).

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menanggapi tuntutan peserta aksi PMII Kabupaten Bangkalan. Pihaknya, mengaku bahwa pelaku telah ditetapkan dan dikenakan pasal 340, yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Setelah dilakukan olah TKP, penyidik, dan pemeriksaan saksi-saksi dan lain sebagainya, statusnya kami naikan pada pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara,” kata Febri saat menemui peserta aksi di depan Mapores Bangkalan, Rabu (04/12/2024).

Pihaknya mengaku, dalam melakukan penyelidikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Penyidik kerja secara profesional dan penuh kehati-hatian dalam melakukan penangan kasus pembunuhan dan pembakaran yang menimpa korban.

“Saya apresiasi kepada temen-temen mahasiswa Bangkalan, mari kita kawal bersama-sama kasus ini sampai akhir sesuai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” ucapnya.

“Yang jelas, teman-teman PMII dan kepolisian satu jalan ini, keinginannya sama. Oleh karena itu, kami dari kepolisian mohon dukungan kepada temen-temen mahasiswa semua untuk bersama-sama kawal kasus ini,” pungkasnya.