Semarang – Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memusnahkan barang bukti rokok ilegal dan minuman beralkohol senilai lebih dari Rp19,3 miliar. Tindakan ini sebagai bagian dari komitmen memberantas barang ilegal di Indonesia, Senin (07/07/2025).
Barang yang dimusnahkan berasal dari 42 penindakan sejak 2024 hingga pertengahan 2025. Jumlahnya mencapai 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686,20 liter minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Imik Eko Putro, menyebut barang tersebut melanggar karena tidak dilekati pita cukai dan diselundupkan dengan berbagai modus penyamaran. “Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran ilegal,” ujarnya.
Potensi kerugian negara dari barang ilegal ini mencapai Rp13,56 miliar. Kerugian itu mencakup cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) dan dimusnahkan atas izin Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Proses pemusnahan dilakukan dengan mesin penghancur sebelum dibakar di tungku PT Indocement di Cirebon.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari empat perkara pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusinya dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang atas pelimpahan dari Bea Cukai.
Para pelaku kasus tersebut dijatuhi hukuman penjara antara 1 tahun 4 bulan hingga 2 tahun 10 bulan. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai.
Imik menegaskan kegiatan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai, aparat hukum, dan pemerintah daerah. Tujuan utama bukan hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya.
“Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan publik,” tutup Imik.
