Kejari Bangkalan Tangani 170 Kasus, 85 Dilimpahkan ke Pengadilan

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan usai diwawancarai di ruang kerjanya
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan usai diwawancarai di ruang kerjanya (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mencatat telah menerima 170 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga pertengahan tahun 2025. Seluruh kasus ini masuk dalam rentang waktu Januari hingga April 2025.

Hendrik Murbawan selaku Kasi Pidana Umum Kejari Bangkalan menyampaikan bahwa jumlah kasus cukup banyak. “Kalau kasus yang masuk ke kejaksaan selama tahun 2025, terhitung dari Januari hingga April ini sudah lumayan banyak mas. Berdasarkan data berupa SPDP dari Polres terhitung sebanyak 170 perkara yang masuk,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kasus-kasus tersebut terdiri dari berbagai motif yang berbeda. Jenisnya bervariasi mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga pembunuhan.

“Kalau kasusnya berbeda-beda mas. Pokoknya variasi lah, terlalu banyak untuk dirinci satu per satu,” tuturnya saat ditemui. Hendrik menekankan keberagaman kasus menjadi tantangan dalam proses penanganan.

Sementara itu, Kejari Bangkalan telah melimpahkan 85 perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Seluruh kasus tersebut telah dinyatakan siap untuk disidangkan tahun ini.

“Kasus yang sudah dilimpahkan dan siap disidangkan di PN Bangkalan dari kejaksaan ada 85 kasus mas,” terang Hendrik menjelaskan. Proses pelimpahan ini dilakukan secara bertahap selama empat bulan terakhir.

Kejari Bangkalan terus memproses kasus yang masih berada pada tahap penyidikan. Koordinasi dengan kepolisian juga terus dilakukan untuk menindaklanjuti berkas perkara yang masuk.

Seluruh perkara yang telah dilimpahkan mencerminkan upaya Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan hukum di wilayah Bangkalan. Kejaksaan menargetkan sisa perkara segera diproses menyusul pelimpahan sebelumnya.

Kejari Bangkalan memastikan transparansi dan percepatan proses hukum menjadi fokus utama. Penanganan perkara secara tepat waktu diharapkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.