Komisi II DPR Soroti Kekosongan 2.181 Kepemimpinan Kepala Desa Imbas Salah Tafsir UU Desa

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, saat RDP dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (20/05/2025) kemarin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, saat RDP dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (20/05/2025) kemarin (Sumber Foto: Mu/Andri, via Parlementeria, 2025).

Jakarta – Komisi II DPR RI menyoroti kekosongan kepemimpinan (kepala desa, red.) di lebih dari 2.000 desa akibat perbedaan dan salah tafsir UU Desa. Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa persoalan ini muncul dari aspirasi para kepala desa.

Kelompok kepala desa yang tergabung dalam Gerbang Nusantara menyampaikan langsung keluhan mereka ke Komisi II DPR RI. Mereka beranggapan masa jabatan mereka otomatis diperpanjang sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024.

“Gerbang Nusantara menyampaikan langsung aspirasi ke Komisi II. Mereka memahami bahwa masa jabatan yang berakhir pada November, Desember 2023, dan Januari–Februari 2024 seharusnya otomatis diperpanjang dua tahun sesuai ketentuan baru,” jelas Zulfikar, kutip Parlementaria, Selasa (20/05/2025) kemarin.

Namun, menurutnya, kenyataan tidak sesuai dengan harapan para kepala desa tersebut. Jabatan mereka justru telah digantikan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Sebanyak 2.181 desa kini dipimpin oleh Pj Kepala Desa tanpa ada kejelasan pilkades. Kondisi ini menimbulkan kekosongan kepemimpinan (kepala desa, red.) yang mengganggu pelayanan dan pembangunan.

Zulfikar menegaskan bahwa hal ini berdampak pada penyaluran dana desa dan stabilitas sosial. “Teman-teman kepala desa sudah diganti oleh Penjabat (Pj Kepala Desa, red.) tapi sampai sekarang pun belum jelas kapan pilkades akan dilakukan,” ujarnya.

Moratorium Pilkades yang diberlakukan karena padatnya agenda politik nasional memperparah situasi. Desa-desa tersebut akan berada di bawah kepemimpinan non-definitif hingga 18 bulan.

Zulfikar menekankan pentingnya kepastian hukum agar masyarakat desa tidak dirugikan. “Masalah ini bukan sekadar tafsir pasal, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kepemimpinan di tingkat desa,” katanya.

Komisi II DPR pun memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan penjelasan. Mereka menuntut langkah konkret agar persoalan tidak berkepanjangan.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menyampaikan tujuh langkah penanganan polemik ini. Di antaranya adalah sosialisasi UU Desa, koordinasi dengan pakar, dan fasilitasi digitalisasi pengelolaan desa.

Upaya Kemendagri juga mencakup penegasan batas desa dan asistensi perencanaan pembangunan desa. Pemerintah berharap dapat meredam kekhawatiran masyarakat desa dengan solusi menyeluruh.