Sampang – DPRD Kabupaten Sampang periode 2024–2029 diisi oleh 45 anggota, tetapi hanya 4 (empat) diantaranya perempuan. Komposisi ini menempatkan perempuan dalam posisi marginal (pinggiran, red.) dengan proporsi hanya 8,89 persen dari total anggota, Senin (23/06/2025).
Sebanyak 41 kursi dikuasai laki-laki, mencerminkan dominasi gender (jenis kelamin, red.) yang jauh dari prinsip keadilan representasi. Padahal, regulasi Pemilu seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mendorong keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Partai NasDem mengisi sepertiga kursi DPRD Sampang dengan 15 wakil laki-laki, tanpa satupun perempuan. Ketimpangan ini menunjukkan kegagalan partai besar dalam mewujudkan komitmen kesetaraan gender dalam politik.
PPP memperoleh enam kursi, dengan lima laki-laki dan satu perempuan, atau 16,67 persen keterwakilan perempuan. Persentase ini masih jauh dari ambang kuota ideal, tetapi lebih baik dibandingkan sebagian besar partai lain.
PKB meraih lima kursi, seluruhnya didominasi laki-laki tanpa kehadiran satu pun wakil perempuan. Ini mengindikasikan bahwa partai berbasis keagamaan tersebut belum memberikan ruang setara bagi calon perempuan.
PDI-P dan PKS masing-masing berhasil menempatkan satu perempuan dari empat kursi yang mereka miliki, atau 25 persen. Capaian ini lebih mendekati angka ideal, namun masih menyisakan selisih 5 persen dari target 30 persen kuota perempuan.
Partai Gerindra, PAN, Golkar, Hanura, dan PBB secara keseluruhan menyumbang sembilan kursi tanpa wakil perempuan. Kondisi ini memperburuk angka total keterwakilan dan menandakan abainya parpol terhadap pengarusutamaan gender.
Demokrat menjadi satu-satunya partai dengan komposisi setara, satu laki-laki dan satu perempuan. Rasio 50 persen ini membuktikan bahwa representasi seimbang bukan sesuatu yang mustahil jika partai memiliki komitmen politik yang jelas.
Jika dihitung berdasarkan keseluruhan kursi, hanya 8,89 persen yang berhasil diisi oleh perempuan, yakni 4 dari 45 kursi. Artinya, DPRD Sampang masih kekurangan 21,11 persen untuk memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan menurut regulasi nasional.
Ketentuan kuota 30 persen perempuan di parlemen bukan sekadar angka simbolik, melainkan instrumen afirmatif untuk menciptakan keadilan substantif dalam pengambilan keputusan politik. Kegagalan mencapainya berarti mengabaikan prinsip keadilan dan potensi kontribusi perempuan dalam kebijakan publik.
Fenomena ini tidak hanya mencerminkan bias sistemik dalam seleksi calon legislatif, tetapi juga lemahnya keberpihakan partai terhadap isu kesetaraan gender. Proses pencalonan masih didominasi pertimbangan pragmatis ketimbang kepentingan representasi.
Kondisi ini memperkuat kritik bahwa sistem pemilu proporsional terbuka tanpa mekanisme pengaman (safety mechanism) terhadap representasi atau keterwakilan perempuan cenderung menghasilkan parlemen yang maskulin (dominasi jenis kelamin laki-laki, red.). Tanpa koreksi struktural, ketimpangan ini akan terus berulang.
DPRD Sampang 2024–2029 menjadi cermin bagaimana partai politik gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam memperjuangkan keterwakilan setara. Ketimpangan ini tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga melemahkan kualitas demokrasi lokal.
