NEGARA Hukum menempatkan hukum sebagai rujukan utama untuk memastikan hadir rasa keadilan, memberikan kebermanfaatan dan memberikan kepastian pada semua. (Anies Rasyid Baswedan)
Sejatinya, kita terlanjur harus menyeret beban sejarah yang payah. Sejarah panjang manusia yang terjajah. Hukum awal yang kita miliki adalah hukum untuk menindas, mengeruk keuntungan, dan memenuhi hasrat kepentingan Belanda.
Sedang setelah merdeka pun hukum segera diterkam oleh kepentingan politis. Pada era Orde Baru lebih kentara lagi bahwa hukum tidak lebih dari sekadar keset bagi penguasa, sebagai kontrol politis secara sistematis demi melestarikan status quo. Hukum hadir hanya untuk memuaskan nafsu kemaruk para penguasa. Demikian sejarah hukum kita adalah sejarah hukum pelestarian mentalitas budak secara sistematis.
Kita tidak bisa menolak kenyataan sejarah ini. Kenyataan bahwa Indonesia adalah serangkaian wilayah kolonial yang pernah dimiliki dan diatur oleh Belanda dan hukum Belanda. Sementara, Belanda sendiri memang sedari awal adalah negara monarki konstitusional baik dalam urusan kenegaraan maupun luar negeri.
Jadi, meskipun demokrasi di Indonesia didasarkan pada hukum tertulis (Civil law) yakni, hukum berbasis warga negara. Residu keterjajahan dan mentalitas eksploitatif akan selalu ada. Kepentingan orang-orang kaya, dan para elite yang ada di antara kita tidak akan menghilang. Tidak peduli seberapa besar kemajuan yang telah dicapai oleh masyarakat Indonesia di beberapa bidang, kepentingan itu akan terus meningkat.
Berbicara tentang masa depan Hukum, sekarang mari sejenak kita flasback pada gagasan salah satu capres pada debat pertama yang digelar KPU. Salah satu kritik dan ide menarik saya kira adalah “Menempatkan Hukum di atas kekuasaan” Yang diucapkan pada kalimat pembuka Anies Baswedan.
Hamba kira argumentasi di atas bukanlah sekadar argumentasi retoris belaka (Hujjah Khitabiyah). Gagasan ini telah mewakili banyak orang karena memiliki kedekatan dengan realitas Hukum di Indonesia. Jika hendak ditelusuri lagi, gagasan ini juga bukanlah cita-cita Anies Baswedan semata, atau Indonesia saja. Telah banyak tokoh-tokoh dunia yang timbul tenggelam menyuarakan gagasan seperti yang disampaikan oleh paslon kosong satu ini yakni, “menempatkan hukum di atas kekuasaan.”
Salah satunya, bisa kita baca melalui buku Lex, Rex (Hukum adalah raja) Lex dalam bahasa Latin adalah Hukum, sementara Rex bermakna Raja, bukan kebalikannya yaitu Raja adalah Hukum. Buku ini ditulis oleh pendeta Presbiterian Skotlandia Samuel Rutherford yang diterbitkan pada tahun 1644 M. Gagasan yang sama juga pernah disuarakan oleh tokoh revolusioner Britania Raya Thomas Paine, pada tahun 1779, “di sini, di Amerika, raja bukanlah Hukum, Hukum adalah Raja.” Terang Paine.
Barangkali sebagian manusia akan menganggap gagasan ini terlalu utopis atau omon-omon semata, yang akan timbul-tenggelam seperti tokoh pendahulunya yang pernah menyuarakan gagasan ini, tidak masalah.
Sebesar ketakutan saya pada Jokowi yang menjadikan dan menempatkan Hukum pada telapak kakinya, sebesar itulah hamba menaruh keyakinan bahwa Anies akan mengembalikan Hukum pada posisi di atas kekuasaan. Dengan melihat beberapa rekam jejak dan perjalanan intelektualnya.
Fenomena yang terjadi dan ramai diberitakan media Independen akhir-akhir ini, seperti tempo dan seterusnya. Semakin memperlihatkan kepada publik betapa orang-orang kaya dan pemegang kekuasaan tidak pernah terkekang oleh “Hukum adalah Raja”. Ratusan anak muda Indonesia, Ulama, akademika, guru besar berteriak menuntut haknya, seperti hanya lewat begitu saja. ” Biarkan saja”.
Seolah-olah ada undang-undang yang berbeda –satu untuk masyarakat awam, atau remaja pada umumnya, dan satu lagi untuk kelompok kaya atau pemuda seperti Gibran misalnya.
*** Hanif Muslim, Mahasiswa UNU Yogyakarta sekaligus kader KMBY.
