Bangkalan – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 menuai pro-kontra publik Indonesia. Meskipun secara yuridis sah, putusan ini menyimpan potensi ketidakkonsistenan secara bahasa hukum.
Wahyudi, dosen linguistik UNIBA Madura, menyoroti perbedaan makna dalam istilah yang digunakan MK dari waktu ke waktu. “Kata ‘serentak’ dan ‘terpisah’ tidak dijelaskan dengan standar semantik yang ajeg,” ujarnya.
Dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan untuk menyederhanakan proses pemilu. Namun dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan bahwa model serentak merupakan bentuk efisiensi demokrasi.
“Penggunaan istilah dalam kedua putusan terlihat saling bertolak belakang tanpa ada klarifikasi linguistik yang memadai,” kata Wahyudi. Ia menilai hal ini mengganggu kohesi wacana hukum dan komunikasi publik.
MK berdalih pemisahan jadwal akan meningkatkan kualitas pemilu dan konsentrasi pemilih. Namun sebelumnya, argumentasi serupa dianggap tidak cukup kuat oleh MK dalam perkara terdahulu.
“Kalau dulu argumen kelelahan pemilih dan beban kerja penyelenggara tidak diterima, kenapa sekarang justru dijadikan alasan utama?” Kritik Wahyudi terhadap perubahan arah argumentasi MK.
Dari perspektif linguistik, perubahan narasi MK menunjukkan inkonsistensi dalam framing hukum. Frasa-frasa yang dipakai berubah tergantung konteks dan pemohon, bukan berdasarkan prinsip tetap.
Wahyudi menyebut bahwa narasi MK dalam putusan terbaru lebih bersifat deskriptif daripada normatif. “Bahasa hukum kehilangan daya preskriptif jika terlalu sering berubah arah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa narasi tentang penyederhanaan pemilu seolah mengabaikan argumentasi dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019. Padahal, putusan tersebut menegaskan bahwa model serentak bisa dipilih pembentuk undang-undang secara sah.
Perbandingan antar putusan menunjukkan ketidakajegan terminologi dalam dokumen resmi MK. Hal ini berpotensi membuka ruang tafsir hukum yang tidak seragam di masyarakat.
Menurut Wahyudi, bahasa hukum harus bersifat sistematis, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir. “Kekacauan semantik bisa menurunkan kredibilitas MK sebagai penjaga konstitusi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa publik tidak hanya membaca isi putusan, tetapi juga cara penyampaiannya. “Jika narasinya berubah-ubah, publik bisa menganggap keputusan MK tak konsisten,” ucap Wahyudi.
Meski MK menyebut pemilu lima kotak membebani pemilih dan penyelenggara, argumen ini bukan hal baru. Dalam sidang sebelumnya, argumen serupa telah diperdebatkan dan tidak menjadi dasar putusan.
Wahyudi menekankan pentingnya konsistensi linguistik dalam setiap putusan lembaga peradilan tertinggi. “Putusan MK bukan hanya soal konstitusi, tapi juga soal komunikasi hukum yang bisa dipahami publik,” pungkasnya.
