Bangkalan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) menggelar audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan. Mereka mempertanyakan pemotongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Bangkalan yang dinilai tidak transparan.
Ketua LSM PRI, Syaiful Anam, menilai pemotongan gaji ini menjadi kejanggalan yang belum menemukan titik terang. “Kehadiran kami ingin tabayun kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meluruskan dan merumuskan asumsi liar yang ada di luar tentang pemotongan gaji THL hingga saat ini tidak menemukan kejelasan,” ujarnya, Rabu (12/03/2025).
Syaiful menilai BPJS Ketenagakerjaan kurang proaktif dalam menjelaskan kebijakan yang mempengaruhi pekerja THL. “Seharusnya BPJS Ketenagakerjaan ada sosialisasi jika memang ada kejanggalan tentang kondisi yang ada di bawah, bukan malah menggantung THL hingga bertanya-tanya tentang gajinya yang terpotong itu,” tegasnya.
Ia juga menduga adanya kongkalikong (tidak jujur, red.) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan. “Oleh karena itu, kami datang berdasarkan keluhan yang sampai ke kami untuk membahas dengan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan,” tambahnya.
Menurutnya, pemotongan gaji THL tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kalau sesuai dengan ketentuan dan aturan, seharusnya, JKK 0,24% dari gaji THL yang seharusnya ditanggung pemerintah. Lalu, JKM 0,3% dari gaji yang seharusnya juga ditanggung pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan, Indriyatno, mengapresiasi audiensi yang dilakukan LSM PRI. “Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih ya mas karena panjenengan (kamu, red.) sudah mewakili para pekerja THL di Bangkalan untuk meluruskan persoalan ini agar tidak menjadi asumsi liar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemotongan gaji THL memang sudah terpusat di sistem BPJS Ketenagakerjaan. “Namun selain pemotongan dari BPJS Ketenagakerjaan, ada pemotongan lain, yaitu BPJS Kesehatan. Jadi, THL mendapatkan dua potongan,” terangnya.
Indriyatno menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan regulasi yang berlaku. “Kami BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan regulasi yang ada mas, JKK 0,24% dari gaji THL. Lalu, JKM 0,3%. JHT besaran 5,7% dari gaji, 3,7% ditanggung pemerintah, 2% ditanggung pegawai,” jelasnya.
Namun, ia mengakui adanya perbedaan skema pembayaran iuran BPJS di lapangan. “Nah, apakah itu menyalahi aturan, jelas itu menyalahi aturan, tapi kan menguntungkan,” ujarnya.
Sebelumnya, gaji THL di Bangkalan sebesar Rp950.000 per bulan. Namun, pada tahun 2018, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Bangkalan menyepakati bahwa pemerintah akan menanggung penuh iuran BPJS.
Indriyatno menjelaskan bahwa pemerintah daerah menambahkan Rp112.000 ke dalam komponen gaji THL untuk pembayaran BPJS. “Namun, gaji yang diterima oleh pekerja THL tetap Rp950.000,” katanya.
“Jadi, gaji THL sejak tahun 2018 tetap Rp950.000, hanya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah sebesar Rp112.000 kurang lebih yang dimasukkan ke komponen gaji, sifatnya menitipkan ke komponen gaji saja, gaji THL tetap sebesar Rp950.000,” pungkasnya.
