Yogyakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal terus menuai polemik di berbagai kalangan. Mengutip situs resmi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), salah satu akademisi UMY menilai dampak keputusan MK tersebut terhadap partai politik (parpol).
Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., dosen Ilmu Pemerintahan UMY, menilai pemisahan ini bisa menjadi peluang strategis bagi parpol untuk memperkuat akar daerah. Ia menyebut jeda dua tahun antara pemilu nasional dan lokal sebagai kesempatan emas untuk mempersiapkan kader di level bawah.
“Dengan keputusan ini, mesin parpol tidak lagi dihabiskan hanya untuk satu momen. Setelah pilpres dan pileg nasional, ada jeda dua tahun untuk mempersiapkan kader-kader yang akan maju di tingkat daerah,” ujar Ridho.
Menurut Ridho, pemilu lokal juga membuka ruang evaluasi terhadap koalisi yang terbangun di level nasional. Parpol yang kecewa atas hasil koalisi nasional bisa membentuk formasi baru untuk menghadapi pemilu daerah secara lebih fleksibel.
“Dengan dinamika nasional dan lokal yang berdiri sendiri, parpol punya fleksibilitas. Pemilu serentak sebelumnya terlalu melelahkan, dan banyak partai kehabisan energi,” lanjutnya.
Namun, Ridho juga memperingatkan bahwa pemisahan ini bisa menjadi ujian berat bagi parpol yang gagal memenuhi harapan pemilih. Dalam waktu dua tahun setelah pemilu nasional, publik bisa ‘menghukum’ parpol dengan tidak memilihnya kembali dalam pemilu lokal.
Ia melihat momentum ini dapat dipakai parpol untuk membangun ulang citra dan merawat kepercayaan masyarakat. Strategi komunikasi politik yang berkelanjutan akan lebih efektif daripada hanya muncul lima tahunan menjelang pemilu.
“Dengan skema ini, mesin partai akan terus berjalan. Dulu partai mati suri selama lima tahun. Sekarang, mereka harus terus aktif. Menurut saya, model ini lebih sehat untuk demokrasi,” tuturnya.
Ridho menegaskan bahwa setiap perubahan besar pasti membawa konsekuensi yang tidak mudah. Penolakan dari DPR terhadap skema pemisahan ini menjadi tantangan dalam proses konsolidasi demokrasi ke depan.
“Konsekuensinya tentu mahal, dan tidak semua pihak akan merasa puas. Tapi menurut saya, pemisahan pemilu ini adalah salah satu cara untuk membuat demokrasi kita lebih terkonsolidasi,” tambahnya.
Ia juga menekankan perlunya revisi UU Pemilu agar tidak terjadi sentralisasi keputusan calon kepala daerah di tangan elit partai. Revisi regulasi mengenai kekosongan kursi DPRD akibat pemisahan jadwal pemilu juga perlu segera dibahas.
