Perbedaan Data PAD Sampang 2024: LKPJ Bupati Sampang vs DJPK Kemenkeu RI

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran (TA) 2024 versi data LKPJ Bupati Sampang dan DJPK Kemenkeu RI
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran (TA) 2024 versi data LKPJ Bupati Sampang dan DJPK Kemenkeu RI (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mencatat realisasi PAD 2024 sebesar Rp362,32 miliar dalam LKPJ Bupati 2025. Angka ini melebihi target Rp362,22 miliar dengan capaian 100,03 persen.

Pendapatan dari Pajak Daerah versi LKPJ Bupati mencapai Rp37,48 miliar dari target Rp37,57 miliar. Tingkat pencapaian sektor ini sebesar 99,77 persen.

PAD Kabupaten Sampang TA 2024 versi LKPJ Bupati Sampang 2025.

Retribusi Daerah versi LKPJ Bupati mengalami surplus dengan realisasi Rp309,86 miliar dari target Rp308,70 miliar. Capaian anggaran tercatat 100,37 persen.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terealisasi Rp7,58 miliar. Angka tersebut masih di bawah target Rp9,50 miliar dengan capaian 79,67 persen.

Pendapatan dari pos Lain-lain PAD yang Sah dalam LKPJ Bupati mencapai Rp7,40 miliar dari target Rp6,44 miliar. Tingkat capaian pos ini sebesar 115,01 persen.

Namun, DJPK Kemenkeu RI melaporkan PAD Sampang 2024 hanya sebesar Rp334,71 miliar. Target versi DJPK adalah Rp343,73 miliar dengan capaian 97,38 persen.

Pajak Daerah versi DJPK identik dengan data LKPJ, yakni realisasi Rp37,48 miliar dari target Rp37,57 miliar. Capaian tetap 99,77 persen.

PAD Kabupaten Sampang TA 2024 versi data Desember DJPK Kemenkeu RI 2024.

Data DJPK menunjukkan keanehan pada Retribusi Daerah, dengan realisasi Rp280,82 miliar dari target hanya Rp13,25 miliar. Capaian anggaran melonjak hingga 2.119,27 persen.

Pos Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dalam DJPK juga sesuai LKPJ, yakni realisasi Rp7,57 miliar. Capaian sebesar 79,67 persen dari target Rp9,50 miliar.

DJPK mencatat Lain-lain PAD yang Sah hanya terealisasi Rp8,83 miliar dari target Rp283,41 miliar. Capaian sangat rendah yaitu 3,12 persen.

Selisih PAD total antara LKPJ Bupati Sampang dan DJPK Kemenkeu RI sebesar Rp27,61 miliar. Persentase selisihnya mencapai 8,24 persen dari total versi LKPJ Bupati Sampang.

Tidak ada selisih pada Pajak Daerah, baik nominal maupun persentase. Kedua lembaga menyajikan data yang konsisten.

Selisih besar terjadi pada Retribusi Daerah, yaitu Rp29,04 miliar menurut LKPJ namun Rp280,82 miliar menurut DJPK. Persentasenya melonjak lebih dari 2.000 persen versi DJPK.

Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan hanya berbeda tipis, yakni Rp7,58 miliar versi LKPJ dan Rp7,57 miliar versi DJPK. Selisih nominalnya hanya Rp10 juta atau 0,13 persen.

Selisih tajam muncul pada Lain-lain PAD yang Sah, yakni Rp7,40 miliar versi LKPJ dan Rp8,83 miliar versi DJPK, tapi DJPK menetapkan target yang jauh lebih tinggi. Persentase capaian antara keduanya berbeda drastis: 115,01 persen vs 3,12 persen.