Pergerakan Inflasi di Sumenep April 2025 di Tengah Dinamika Harga Konsumen

Pergerakan inflasi di Kabupaten Sumenep pada bulan April 2025 sebesar 1,54 persen
Pergerakan inflasi di Kabupaten Sumenep pada bulan April 2025 sebesar 1,54 persen (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Sumenep – Inflasi di Sumenep pada April 2025, BPS Sumenep mencatat sebesar 1,53 persen. Angka ini menggambarkan pergeseran harga yang memengaruhi daya beli masyarakat.

Indeks Harga Konsumen (IHK) tercatat sebesar 111,40. Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan biaya hidup yang perlu dicermati lebih lanjut.

Kelompok pengeluaran yang paling melonjak yaitu perawatan pribadi dan jasa lainnya dengan kenaikan 13,67 persen. Lonjakan tajam ini mengindikasikan tekanan harga pada kebutuhan non-esensial yang meningkat drastis.

Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga juga naik 1,76 persen. Sektor ini mencerminkan tekanan biaya tetap dalam struktur pengeluaran rumah tangga.

Transportasi naik sebesar 1,07 persen, seiring peningkatan biaya mobilitas. Ini bisa mengindikasikan dampak distribusi terhadap harga barang lainnya.

Pendidikan juga mengalami inflasi sebesar 1,70 persen. Kenaikan ini berpotensi membebani keluarga yang memiliki anak usia sekolah.

Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran naik 1,65 persen. Kenaikan ini mencerminkan bertambahnya biaya konsumsi luar rumah.

Namun, kelompok makanan, minuman, dan tembakau justru turun 0,81 persen. Penurunan ini menunjukkan adanya stabilitas atau bahkan kelebihan pasokan komoditas pangan.

Kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan juga mengalami deflasi sebesar 0,24 persen. Efisiensi teknologi dan kompetisi layanan mungkin berkontribusi pada penurunan ini.

Inflasi month to month (m-to-m) tercatat 0,72 persen, sementara year to date (y-to-d) mencapai 1,54 persen. Kedua angka ini menunjukkan konsistensi tekanan harga sepanjang tahun.

Pergerakan inflasi di Sumenep menegaskan pentingnya perhatian pada sektor-sektor strategis pengeluaran masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep perlu memastikan stabilitas harga, terutama pada kebutuhan pokok dan layanan dasar.