Peta UMK 2025 di Madura: Sumenep di Puncak, Sampang Terbawah

Sebuah peta terbaru mengungkap potret ketimpangan upah minimum di Pulau Madura untuk tahun 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/75/KPTS/013/2024, masing-masing kabupaten di Madura kini menampilkan angka UMK yang mencerminkan dinamika ekonomi regional—sekaligus membuka ruang perdebatan soal keadilan dan kesejahteraan pekerja.
Sebuah peta terbaru mengungkap potret ketimpangan upah minimum di Pulau Madura untuk tahun 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/75/KPTS/013/2024, masing-masing kabupaten di Madura kini menampilkan angka UMK yang mencerminkan dinamika ekonomi regional—sekaligus membuka ruang perdebatan soal keadilan dan kesejahteraan pekerja.(Sumber Foto: Madurapers, 2025)

Bangkalan – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Timur, secara implisit menampilkan kontras ekonomi yang mencolok di Pulau Madura. Dari Kabupaten Sumenep yang mencatat UMK tertinggi hingga Sampang yang berada posisi terbawah, mengungkap jurang kesejahteraan antarwilayah di Madura yang kian sulit diabaikan, Selasa (17/06/2025).

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan UMK 2025 tersebut pada 18 Desember 2024, melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur, termasuk empat kabupaten di Pulau Madura.

UMK Sumenep menjadi yang tertinggi di Madura dengan nilai Rp2.406.551, sementara Sampang berada di posisi terbawah dengan hanya Rp2.335.661. Selisih sebesar Rp70.890 mencerminkan adanya perbedaan struktur ekonomi yang cukup tajam di wilayah yang secara geografis berdekatan.

Kabupaten Bangkalan menetapkan UMK sebesar Rp2.397.550, disusul Pamekasan dengan Rp2.376.614. Meskipun jaraknya tak terlalu jauh dari Sumenep, kedua kabupaten ini tetap berada di bawahnya dalam hal besaran upah minimum.

Di level Provinsi Jawa Timur, Sumenep berada di peringkat ke-27 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Bangkalan menempati posisi ke-32, Pamekasan di urutan ke-34, dan Sampang hanya unggul dari satu daerah lain dengan posisi ke-37.

Persentase selisih antara UMK Sumenep dan Sampang mencapai 3,03 persen. Angka ini memperlihatkan bahwa distribusi kesejahteraan tenaga kerja di Madura masih belum merata dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah.

Perbedaan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari tingkat investasi, potensi industri, hingga arah kebijakan ekonomi lokal. Sumenep dinilai memiliki ekosistem yang lebih siap dalam menarik pertumbuhan ekonomi, sedangkan Sampang masih menghadapi tantangan infrastruktur dan akses pasar.

Ketimpangan UMK ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi. Tanpa intervensi yang tegas dan terukur, kesenjangan ini bisa melebar dan berdampak pada stabilitas sosial di masa mendatang.

UMK bukan hanya penanda nilai kerja, melainkan juga indikator keseimbangan pembangunan. Serikat pekerja, pelaku usaha, dan pemangku kebijakan dituntut bekerja sama agar pertumbuhan ekonomi di Madura dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.