Publik Perlu Tau BSPS, Solusi Rumah Layak bagi Warga Miskin yang Kini Jadi Sorotan di Madura

Ilustrasi rumah yang mendapatkan sentuhan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) milik masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR)
Ilustrasi rumah yang mendapatkan sentuhan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) milik masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) (Dok. Madurapers, 2025).

Bangkalan – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi sorotan publik di Madura. Polemik dugaan korupsi di Sumenep dan Bangkalan menimbulkan banyak pertanyaan tentang program ini.

Terlepas dari masalah itu semua, pertanyaannya adalah, apa itu BSPS? Berikut penjelasannya dari sumber yang dapat dipercaya.

BSPS merupakan upaya nyata pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki rumah layak huni. Program ini mendorong masyarakat untuk aktif membangun atau memperbaiki rumah secara swadaya.

Landasan hukum program ini, yakni Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2011 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur tata cara pelaksanaan bantuan secara teknis dan administratif.

Bantuan BSPS bisa berbentuk uang maupun barang, tergantung kebutuhan penerima. Uang digunakan untuk membeli material dan membayar tukang, sementara barang umumnya berupa fasilitas umum seperti jalan atau drainase.

Fasilitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) diberikan sebagai insentif bagi kelompok masyarakat yang menyelesaikan pembangunan rumah secara kolektif. Fasilitas ini mencakup infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, atau saluran air bersih.

Jenis bantuan dibagi dua, yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS). PKRS menyasar rumah tidak layak agar memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan ruang.

Sementara PBRS difokuskan untuk membangun rumah baru di atas lahan siap bangun. Program ini menyasar warga yang rumahnya rusak total atau tidak bisa diperbaiki.

Penerima bantuan wajib memenuhi beberapa syarat seperti WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah sah, dan belum pernah menerima bantuan serupa. Mereka juga harus siap berswadaya dan tergabung dalam Kelompok Penerima Bantuan (KPB).

KPB dibentuk dari warga dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Kepala desa atau lurah menetapkan struktur KPB secara resmi melalui surat keputusan.

Pemerintah daerah mengusulkan lokasi penerima kepada pemerintah provinsi dan pusat. Proses ini melibatkan verifikasi dan analisis kelayakan sebelum program dijalankan.

Setelah lokasi ditetapkan, masyarakat dibekali informasi melalui sosialisasi dan pendampingan. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) mendampingi masyarakat dalam merancang kebutuhan dan mengurus administrasi.

Pencairan dana BSPS dilakukan lewat bank atau pos penyalur yang ditunjuk pemerintah. Dana langsung masuk ke rekening penerima dan hanya digunakan untuk keperluan pembangunan.

Pencairan bisa dilakukan dalam dua tahap masing-masing 50 persen. Namun bila kondisi mendesak, seluruh dana bisa dicairkan dalam satu kali pencairan.

Setiap penerima wajib membuat laporan penggunaan dana untuk diserahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). TFL, bank, dan koordinator fasilitator juga memberikan laporan ke pihak terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Lewat BSPS, pemerintah ingin memastikan seluruh rakyat, terutama MBR, hidup di rumah layak dan sehat. Program ini menjadi bukti negara hadir untuk mewujudkan keadilan sosial melalui sektor perumahan.