Jakarta – Pengesahan KUHP baru mendorong kebutuhan mendesak untuk merevisi KUHAP. Langkah ini dinilai penting demi menciptakan sistem hukum yang sejalan dan selaras.
KUHAP berfungsi sebagai basis utama penegakan hukum pidana di Indonesia. Proses penyelidikan hingga pelaksanaan putusan bergantung pada aturan yang tercantum dalam KUHAP.
Jika KUHP telah mengalami modernisasi sesuai perkembangan zaman, maka KUHAP pun perlu disesuaikan. Keselarasan ini akan menciptakan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menilai revisi KUHAP bukan sekadar pembaruan administratif. Ia menekankan pentingnya revisi ini sebagai upaya memperkuat sinergi antar lembaga hukum.
“Dengan KUHAP yang lebih modern dan responsif, proses penegakan hukum dapat berlangsung secara lebih adil, efisien, dan transparan, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia,” terang Rano.
Ia berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat bekerja sama dalam pembahasan revisi tersebut. Kolaborasi ini akan membentuk sistem peradilan yang lebih komprehensif.
Melalui pembaruan KUHAP, sistem hukum Indonesia diharapkan mampu menjawab tantangan hukum masa kini. Revisi tersebut akan memperkuat landasan hukum yang menjamin keadilan bagi semua.
“Ini adalah langkah penting menuju supremasi hukum yang tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Revisi ini juga diharapkan menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum. Harmonisasi aturan akan meningkatkan efektivitas koordinasi antar institusi.
Pembaruan KUHAP turut mendukung reformasi sektor hukum yang selama ini digulirkan. Modernisasi hukum acara pidana akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Komisi III DPR mendorong agar revisi KUHAP masuk dalam prioritas legislasi nasional. Langkah ini dinilai krusial dalam membangun sistem hukum yang transparan dan adil.
