Jakarta – Universitas Paramadina bekerja sama dengan LP3ES mengadakan diskusi bertajuk “Militerisasi di Pemerintahan Prabowo-Gibran: Sebuah Pengkhianatan terhadap Reformasi?” Diskusi ini menyoroti dampak pengesahan RUU TNI terhadap demokrasi Indonesia.
Peni Hanggarini, dosen Universitas Paramadina, mengkritik proses penyusunan RUU TNI yang dinilainya tertutup dan tergesa-gesa. Ia menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan RUU tersebut.
Menurut Peni, revisi beberapa pasal dalam RUU TNI berpotensi meningkatkan dominasi militer di pemerintahan. Kebijakan ini dianggap mengancam kebebasan sipil dan berisiko menimbulkan konflik kepentingan.
Hadi Rahmat Purnama, Direktur Pusat Kajian Hukum LP3ES, menilai pengesahan RUU TNI dilakukan secara kilat tanpa kajian mendalam. RUU ini masuk dalam Prolegnas pada Februari dan disahkan pada Maret tanpa transparansi.
Hadi mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik.
Dalam konteks sejarah, Hadi menyoroti potensi kembalinya militerisme seperti di era Orde Baru. Ia menekankan bahwa militer tidak boleh digunakan sebagai alat politik penguasa.
Ahmad Khoirul Umam, Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy, menyoroti kurangnya transparansi dalam legislasi RUU TNI. Menurutnya, pembatasan akses informasi membuat masyarakat kehilangan haknya dalam demokrasi.
Umam juga mengkritik perpanjangan usia pensiun TNI yang dinilai menguntungkan perwira tinggi tertentu. Ia memperingatkan bahwa hal ini bisa memperkuat dominasi militer dalam pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa reformasi sektor keamanan harus dilakukan secara menyeluruh. Netralitas institusi keamanan, baik TNI maupun Polri, harus dijaga agar tidak semakin dipolitisasi.
Sementara itu, Wijayanto, Direktur Pusat Kajian Media & Demokrasi LP3ES, menyatakan bahwa militer seharusnya fokus pada pertahanan negara. Menurutnya, keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil merupakan langkah mundur bagi demokrasi.
Wijayanto mengkhawatirkan kembalinya dwi fungsi militer yang dapat mengarah pada otoritarianisme. Ia menilai bahwa praktik ini bisa menyeret Indonesia kembali ke pola pemerintahan Orde Baru.
Menurutnya, pengesahan RUU TNI membuka peluang bagi militer untuk lebih banyak menduduki jabatan sipil. Hal ini dinilainya sebagai ancaman serius terhadap agenda reformasi politik.
Wijayanto menyebut fenomena ini sebagai bentuk “kudeta merangkak”. Ia mengkritik elite politik yang justru berkompromi dengan militer demi kepentingan mereka sendiri.
Ia menekankan bahwa parlemen harus lebih tegas dalam mengawasi kebijakan yang berpotensi melemahkan demokrasi. Reformasi yang telah diperjuangkan tidak boleh dihancurkan oleh kepentingan politik sesaat.
Jika tren ini terus berlanjut, Indonesia berisiko mengalami kemunduran demokrasi yang signifikan. Keterlibatan aktif masyarakat sipil diperlukan untuk mengawal jalannya reformasi agar tidak dikhianati.
