Sidang Putusan Terdakwa Maulidi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM Divonis Hukuman Mati

Sidang kasus pembunuhan Een Jumiati berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, yang dihadiri puluhan mahasiswa, Kamis, (22/05/2025)
Sidang kasus pembunuhan Een Jumiati berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, yang dihadiri puluhan mahasiswa, Kamis, (22/05/2025) (Sumber Foto: Istimewa).

Bangkalan – Kasus pembunuhan Een Jumiati, seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) kini telah memasuki sidang putusan. Majlis hakim membacakan putusan yang dikenakan terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq hukuman mati. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, pada hari Kamis (22/05/2025).

Terdakwa Maulidi terbukti bersalah dan sesuai dengan bukti-bukti, keterangan saksi, dan ahli. Oleh karena itu, Ketua Hakim yang diketahui Nanang Utaryo setelah mempertimbangkan Berdasarkan bukti-bukti terdakwa dijatuhkan pidana mati.

“Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq terbukti bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Een Jumiati,” kata Hakim persidangan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Hendrik Murbawa mengaku dapat membutikan dan meyakinkan Hakim dakwaan pasal 340 KUHP, dengan tuntutan hukuman mati.

“Alhamdulilah, kita bisa membuktikan dan meyakinkan hakim dakwaan Pasal 340 KUHP, sehingga Putusan yang dijatuhkan sesuai dengan Apa yang terdapat di dalam surat tuntutan yaitu pidana mati,” tulis Hendrik melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/05/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, kuasa Hukum terdakwa, Risang Bima saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihaknya tidak berkenan memberikan keterangan maupun tanggapan terkait hasil putusan majlis hakim.