Pemerintah resmi mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Ketentuan ini menetapkan hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Tak Kalah dengan PNS, DPR dapat Pensiunan
Tak kalah dengan PNS, mantan DPR RI juga mendapatkan uang pensiunan dari negara. Pemberian pensiunan kepada mantan DPR RI ini berdasarkan atas regulasi yang ditetapkan di era rezim Orde Lama dan Orde Baru.
