Jakarta – Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, pada Rabu (02/07/2025), malam mengguncang dunia transportasi laut nasional. Anggota DPR RI Komisi V, Rofik Hananto, menyebut insiden ini bukan kecelakaan biasa, melainkan bukti indikasi nyata kegagalan sistem pengawasan kesehatan pelayaran nasional, Kamis (10/07/2025).
Tragedi ini terjadi cepat dan nyaris tanpa prosedur keselamatan dasar bagi para penumpang. Tidak ada pengarahan keselamatan, informasi lokasi jaket pelampung, jalur evakuasi, ataupun sekoci yang siap digunakan.
“Hal ini jelas melanggar Pasal 117 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang masih berlaku meski sudah mengalami sebagian revisi melalui UU No. 66 Tahun 2024. Keselamatan adalah harga mati dalam setiap angkutan penyeberangan,” ujar Rofik melalui rilisnya yang dikutip Parlementaria, Jakarta, Kamis (10/07/2025).
Lebih lanjut, Rofik menyoroti adanya korban yang tidak tercatat dalam manifes resmi kapal. Ia menilai ini pelanggaran serius karena menyulitkan proses evakuasi sekaligus mengindikasikan potensi kelebihan muatan.
“Ini adalah pelanggaran mutlak terhadap Pasal 137 UU No. 17 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa hanya penumpang yang terdaftar dalam manifes yang sah untuk diangkut. Jika penumpang tidak terdaftar, dan terjadi kecelakaan, maka operator wajib bertanggung jawab secara hukum dan memberikan ganti rugi,” kata Rofik.
Ia juga mengingatkan bahwa insiden serupa sudah pernah terjadi, seperti pada tragedi KMP Yunicee tahun 2021. Kala itu, ditemukan kelebihan muatan, manifes tidak akurat, dan minimnya alat keselamatan.
“Ini bukan yang pertama, dan jika tidak ada perbaikan sistemik, ini juga berpotensi bukan yang terakhir. Pengawasan yang lemah, birokrasi yang permisif, dan operator yang abai telah menciptakan rantai kelalaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa,” tegasnya.
Rofik mendesak agar investigasi menyeluruh segera dilakukan oleh KNKT dan Kementerian Perhubungan. Menurutnya, audit nasional atas seluruh moda penyeberangan penting dilakukan, termasuk digitalisasi dan integrasi data manifes.
Ia menekankan perlunya penegakan hukum tegas terhadap pihak yang lalai dalam kecelakaan ini. Selain itu, ia mendorong revisi aturan teknis agar safety induction menjadi kewajiban yang diawasi sebelum kapal berangkat.
