Tiga Bulan Gaji PPS tak Cair, KPU Bangkalan Enggan Memberikan Penjelasan

Ilustrasi gaji PPS Pilkada serentak tahun 2024
Ilustrasi gaji PPS Pilkada serentak tahun 2024 (Sumber foto: Gstatic). 

Bangkalan – Semenjak dilantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum mendapatkan gaji sepeserpun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim) sontak PPS mengeluh karena tidak ada penjelasan, Senin (12/08/2024).

Selama kurang lebih 3 (tiga) bulan berlalu panitia tingkat desa tersebut telah melaksanakan pekerjaan secara profesional. Namun, sangat disayangkan sampai detik ini belum juga ada kejelasan tentang gaji PPS kapan dicairkan dari PPK maupun KPU.

Hal itu dibenarkan oleh salah anggota PPS enggan disebutkan namanya. Katanya,”Benar semenjak saya dilantik dari 24 Mei 2024 kebetulan pada saat itu yang melantik KPU yang lama (Zainal Arifin). Namun, sampai saat ini kami belum menerima gaji sepeserpun,” membenarkan, Senin (12/8/2024).

Lebih lanjut, pinaknya menyebutkan bahwa ketidakjelasan terkait gaji PPS se Kabupaten Bangkalan menunjukkan bahwa KPU Bangkalan tidak serius memperhatikan hak PPS, sehingga terkesan ada permainan antara KPU dan PPK.

“Kita bekerja tidak digaji, padahal anggaran sudah ada bahkan rekening sudah jadi setelah di lantik tapi tidak ada isinya, aneh memang kalau anggaran sudah ada tapi tidak dicairkan, ada apa dengan KPU Bangkalan,” mempertanyakan.

Padahal, melanjutkan, kerja PPS tingkat desa terus berjalan, bahkan menurutnya sampai kerja PPS telah menyelesaikan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Namu, patut disayangkan gaji belum kunjung dicairkan oleh KPU Bangkalan.

“Kemana anggaran gaji PPS kok masih belum dicairkan, dan yang sangat disayangkan tidak ada kejelasan terutama dari PPK yang memiliki komunikasi terdekat dengan PPS. Minimal, ada sepatah kata atau selembar surat keterangan penyebabnya apa kok tidak cair,” tandasnya.

Sementara, saat media ini melakukan pesan Whatsapp dan telepon melaui Whatsapp, Ketua KPU Bangkalan, Elmi Abbas tidak berkenan memberikan jawaban soal tanggapan gaji PPS di Kabupaten Bangkalan.

Hingga berita ini ditayangkan, saat media ini berupaya melakukan jadwal pertemuan dengah salah anggota di kantor KPU Bangkalan bersama Bahiruddin,SH, selaku devisi teknis penyelenggara. Sesampainya di kantor KPU Bangkalan pukul 08.55 Wib, pihaknya tidak ada di kantor, bahkan media ini telah mengirimkan pesan Whatsapp dan telepon Whatsapp, tetapi yang bersangkutan tidak ada respon.

“Besok lek ya. Saya ke kantor besok. Dijawab, Ya lek,” kata Baharuddin dalam pesan Whatsapp saat memberikan jadwal pertemuan dengan media ini, Minggu (11/8/2024) malam hari, pukul 21.24 Wib.

Foto yang diambil media ini di kantor KPU Bangkalan saat memenuhi jadwal pertemuan pukul 08.55 WIB dengan salah anggota KPU Bangkalan, Bahiruddin, tetapi pihaknya tidak ada di kantor, bahkan tidak berkenan mengangkat telepon Whatsapp.

Sekedar tambahan informasi bahwa pembuatan serentak buku rekening untuk PPS dan sekretariatan dilaksanakan pada, Senin,15 Juli 2024 sampai Kamis 18 Juli 2024 yang dikoordinatori oleh masing-masing PPK di setiap Kecamatan. Namun, gaji PPS belum kunjungan dicairkan oleh KPU Bangkalan.

Sementara gaji yang wajib dicairkan oleh KPU setempat untuk PPS sampai skretariatan anggota Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 sebagai berikut:

  • Ketua: 1.500.000/orang,
  • Anggota: 1.300.000/orang,
  • Sekretaris: 1.150.000/orang,
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.050.000/orang.