Jakarta – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M, dengan menegaskan pentingnya penindakan hukum atas dugaan pelanggaran sebelumnya. Dalam situs resmi DPR RI, Kamis (26/06/2025), Timwas DPR menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam pelaksanaan haji 2024, Kamis (26/06/2025).
Anggota Timwas Haji, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Selly juga merupakan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Kami membuat beberapa catatan rekomendasi, salah satunya menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum. Ini penting untuk menyempurnakan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujar Selly di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/06/2025).
Ia menekankan bahwa KPK memiliki wewenang untuk memanggil siapa pun yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan haji, termasuk pejabat aktif di Kementerian Agama. Selly menyebut bahwa meski beberapa pejabat sudah dimutasi, masih ada jabatan penting yang ditempati oleh pihak yang terlibat dalam Haji 2024.
“Baik Menteri Agama sebelumnya, maupun Dirjen Haji yang masih menjabat, perlu dimintai keterangan lebih lanjut. Demikian juga dengan beberapa pejabat eselon II dan III,” ungkapnya.
Selly juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus. Menurutnya, praktik ini bukan hanya kesalahan administratif, melainkan berpotensi masuk ranah hukum jika terdapat indikasi jual beli kuota.
“Ini bukan uang kecil, melainkan dana dalam jumlah besar yang perlu dipertanggungjawabkan. Apabila ada praktik jual beli kuota atau pengelolaan dana haji oleh oknum tertentu, itu harus diusut tuntas. Kami serahkan kepada APH,” tegasnya.
Timwas menekankan pentingnya perlindungan hak jemaah dan penegakan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. DPR ingin memastikan tak ada penyimpangan yang merugikan negara atau umat Islam.
Komitmen DPR melalui Timwas juga mencakup pengawasan terhadap perbaikan sistem haji secara institusional. Evaluasi yang dilakukan tidak hanya administratif, tetapi juga menyasar potensi pelanggaran hukum.
Dengan pelibatan aparat penegak hukum, DPR berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Timwas menyatakan akan terus mengawal hasil temuan agar tuntas dan tidak berhenti pada laporan administratif semata.
