Transisi Pemilu 2029: UU akan Atur Masa Jabatan Daerah

Ilustrasi menggambarkan masa transisi kepala daerah dan DPRD setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal. Masa transisi kepemimpinan di tingkat daerah kini menunggu kepastian hukum dari pembentuk undang-undang sebagai implikasi langsung dari keputusan tersebut.
Ilustrasi menggambarkan masa transisi kepala daerah dan DPRD setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal. Masa transisi kepemimpinan di tingkat daerah kini menunggu kepastian hukum dari pembentuk undang-undang sebagai implikasi langsung dari keputusan tersebut. (Sumber foto: Madurapers, 2025)

Jakarta — Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal, lalu bagaimana masa jabatan kepala daerah dan DPRD? Menurut MK, penyesuaian masa jabatannya akan diatur melalui revisi undang-undang oleh DPR dan pemerintah, untuk menjaga kontinuitas pemerintahan, hak konstitusional warga, serta meningkatkan efisiensi dan kualitas demokrasi, Jumat (27/06/2025).

MK menyatakan bahwa pengaturan masa transisi jabatan kepala daerah dan DPRD sebagai konsekuensi pemisahan Pemilu nasional dan lokal akan ditentukan pembentuk undang-undang. “Penentuan dan perumusan masa transisi adalah bagian dari rekayasa konstitusional,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Kamis (26/06/2025).

MK menyampaikan bahwa peralihan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 harus mengikuti prinsip norma transisional. Suhartoyo menegaskan bahwa tugas ini tidak berada di tangan MK, melainkan di tangan legislatif dan eksekutif.

Putusan ini muncul setelah MK menerima sebagian permohonan dari Perludem melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK menilai pemisahan Pemilu nasional dan lokal akan meningkatkan kualitas demokrasi dan efisiensi penyelenggaraan.

Namun, MK juga menekankan bahwa transisi tidak boleh menciptakan kekosongan hukum atau pemerintahan. “Rekayasa konstitusional harus memastikan kontinuitas pemerintahan di daerah tetap terjaga,” kata Suhartoyo.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu tidak mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sesuai jadwal pemilu baru. Pemilu lokal akan diselenggarakan antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan pejabat nasional.

Ketentuan itu juga mengharuskan revisi pada Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada agar selaras dengan skema penyelenggaraan baru. MK menilai, penyesuaian undang-undang ini menjadi jalan hukum untuk mengatur masa jabatan transisi kepala daerah dan DPRD.

MK mengingatkan pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dalam perumusan norma transisi tersebut. “Pengaturan masa jabatan tidak boleh merugikan hak konstitusional warga negara,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Saldi menambahkan bahwa reformulasi hukum ini seharusnya mencegah kekacauan jadwal dan menjamin prediktabilitas proses elektoral. Ia menyebut pengaturan yang baik akan menghindarkan penyelenggara pemilu dari kelelahan administratif seperti yang terjadi pada Pemilu 2024.

Dalam konteks ini, MK menyarankan agar pembentuk undang-undang segera menyusun kerangka hukum transisi secara transparan dan partisipatif. “Penting bagi DPR dan pemerintah untuk menyepakati kerangka waktu tanpa menunda,” kata Arief Hidayat, Hakim Konstitusi.

Pemisahan Pemilu nasional dan lokal akan berlaku mulai 2029, mengakhiri sistem lima kotak yang selama ini membebani pemilih dan penyelenggara. Mahkamah Konstitusi menilai keputusan ini sebagai jalan menuju pemilu yang lebih sederhana, fokus, dan berkualitas.