Usulan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional Direspon Positif, tapi Perlu Prosedur dan Kajian Mendalam

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih. Ia dalam Pileg 2024 berangkat dari DAPIL Jawa Tengah IX
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih. Ia dalam Pileg 2024 berangkat dari DAPIL Jawa Tengah IX (Sumber Foto: Dok/vel, via Parlementeria, 2025).

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, merespons positif usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pengangkatan Marsinah sebagai pahlawan nasional. Usulan ini, mengutip dari Parlementeria, muncul saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Fikri menilai inisiatif Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah penting yang mencerminkan perhatian terhadap isu ketenagakerjaan. Meski begitu, ia menekankan pentingnya kajian yang mendalam dan menyeluruh.

“Kami menyambut usulan presiden sebagai inisiatif penting yang perlu ditindaklanjuti. Ini menunjukkan dukungan terhadap program pemerintah bidang ketenagakerjaan,” ujarnya, Minggu (25/05/2025).

Menurut Fikri, pernyataan Presiden Prabowo harus menjadi titik awal bagi pembahasan lebih lanjut. Terlebih, Menteri Sosial sudah memberi sinyal bahwa realisasi usulan itu belum bisa dilakukan tahun ini.

Fikri menjelaskan, dukungan moral Presiden perlu ditindaklanjuti secara formal. Komunitas buruh dan elemen masyarakat diharapkan mengajukan usulan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Presiden Prabowo sudah menyerap aspirasi buruh dan secara spontan memberikan dukungan moral. Langkah selanjutnya, jika memang serius, komunitas buruh harus mengajukan usulan resmi sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang,” jelasnya.

Usulan pahlawan nasional, menurut Abdul Fikri Faqih, harus diajukan berjenjang dari tingkat daerah ke nasional. Proses itu kemudian diverifikasi melalui Kementerian Sosial dan DPR RI.

Jika usulan resmi diterima, Komisi VIII bersama Kemensos akan melakukan kajian terhadap sosok Marsinah. Kajian ini mengacu pada kriteria dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Kriteria ini meliputi gugur demi kepentingan bangsa, perjuangan luar biasa, gagasan bermanfaat, berkelakuan baik, setia kepada NKRI, tidak memecah belah persatuan, dan memiliki dampak positif signifikan,” paparnya.

Aspek perjuangan Marsinah dalam membela hak-hak buruh akan menjadi bagian penting dalam kajian. Keberaniannya menghadapi ketidakadilan akan menjadi pertimbangan utama.

“Penting juga bagi kami untuk menyerap aspirasi, karena keputusan penetapan pahlawan akan berdampak pada narasi sejarah dan identitas bangsa,” tambah Fikri, legislator dari dapil Jawa Tengah IX.

Jika kajian menunjukkan kelayakan, Komisi VIII DPR RI akan merekomendasikan pengusulan ke pemerintah. Namun, jika tidak, catatan evaluatif akan disampaikan untuk perbaikan.

Sebagai informasi, Marsinah adalah buruh pabrik yang meninggal tragis usai memimpin aksi pada 1993. Kasusnya menjadi simbol perjuangan buruh dan tercatat sebagai kasus penting oleh ILO.