Pamekasan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi PPP, Zamasyari, dalam sidang putusan yang digelar pada Sabtu, 13 Mei 2025.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait keterlibatannya dalam proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Kasus ini berawal dari penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp178 juta yang dialokasikan untuk dua proyek pembangunan pelengsengan di Desa Cenlecen melalui dua kelompok masyarakat (pokmas).
Namun, penyidikan mengungkap bahwa proyek tersebut tidak pernah direalisasikan, sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.
Zamasyari awalnya dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa, 29 Oktober 2024, setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam.
Dalam putusan sidang, hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp357.022.000 yang harus disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan Zamasyari telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 UU Tipikor yang ancaman hukumannya lebih tinggi. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menetapkan Pasal 3 sebagai dasar vonis.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ahmad Iriyanto Sudaryono, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim, meski berbeda dari tuntutan jaksa.
“Perjalanan perkara ini kami nilai memenuhi unsur Pasal 2, namun hakim menafsirkan lain. Menurut kami, pelaku korupsi seperti ini seharusnya diberi hukuman yang bisa menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menggambarkan penyalahgunaan dana hibah pemerintah daerah melalui proyek fiktif yang merugikan keuangan negara.
