Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) kemampuan reviu dokumen Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), Selasa (15/3/2022).
Pembekalan itu dilakukan oleh BPSDM Kemendagri melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD).
Gelaran diklat ini dilakukan sebanyak 2 (dua) angkatan pada tanggal 14 hingga 18 Maret 2022 di Hotel Harper by Aston, Jakarta.
Tujuan penyelenggaraan diklat ini untuk membekali ASN agar memiliki kemampuan dalam mereviu dan menelaah RKA-PD.
Dengan kompetensi ini diharapkan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setiap Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah yang dianggarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembukaan kegiatan, Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono mengatakan, sesuai UU 23/2014 dan PP 12/2017, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya APIP selaku Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Lebih lanjut, dia menjelaskan APIP dituntut untuk lebih mengetahui secara komprehensif atas pemahaman perencanaan dan penganggaran, karena sejatinya tugas dan fungsinya adalah mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh setiap perangkat daerah.
“Tidak hanya pada saat pertanggungjawaban atas pelaksanaannya saja, tetapi dimulai sejak disusunnya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sebagai dasar penyusunan APBD,” katanya, Senin (14/3/2022).
Sugeng mengingatkan bahwa reviu terhadap RKA-PD akan dapat meningkatkan kualitas APBD dan/atau Perubahan APBD dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahannya.
Hal ini membuat prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah dapat sejalan (terpadu, red) dan tercapai secara efektif (berhasilguna, red.) dan efisien (berdayaguna, red.).
Sugeng di akhir sambutannya berharap melalui pembekalan diklat tersebut para peserta dapat mempersiapkan diri terhadap persaingan dengan menanamkan konsep bekerja bersama-sama atau kolaborasi.
Kegiatan diklat tersebut didukung pula oleh narasumber yang kompeten di bidangnya, di antaranya berasal dari Inspektorat Jenderal Kemendagri, Sekretariat Jenderal Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, dan BPSDM Kemendagri.
