Hukum  

Bivitri Susanti Soroti “Kematian” Empat Aspek secara Hukum di Indonesia

Foto Bivitri Susanti, Ahli Hukum Tatanegara (Foto: Inilah.com, 2023).
Foto Bivitri Susanti, Ahli Hukum Tatanegara (Foto: Inilah.com, 2023).

Jakarta – Pakar Hukum Tatanegara, Bivitri Susanti, mengungkapkan keprihatinannya terhadap empat aspek yang menurutnya telah dimatikan secara legal dalam konteks sistem hukum di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Bivitri Susanti dalam diskusi bertema Matinya Demokrasi: Matinya Hukum, Kebebasan dan Anti Korupsi di Akhir Periode Jokowi di Jakarta, 1 Desember 2023.

Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan kebebasan sipil adalah yang menjadi sorotan utama.

“Pertama-tama, mari kita lihat KPK. Sayangnya, KPK telah dibunuh secara legal. Kita menyaksikan bagaimana lembaga ini mengalami perubahan struktural yang berdampak besar pada efektivitasnya dalam memberantas korupsi,” ujar Bivitri Susanti.

Ia menyayangkan bahwa sistem akuntabilitas yang seharusnya memperkuat KPK justru ikut melemah, memberikan catatan pahit dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bivitri Susanti kemudian memfokuskan perhatiannya pada DPR. Ia menyoroti dinamika yang terjadi di lembaga legislatif tersebut, di mana konflik semakin marak terjadi.

“DPR baru saja mulai mengalami ketegangan internal. Namun, saya yakin kita perlu terus mengawasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Meski sulit untuk terlalu banyak campur tangan dalam tugas DPR, kita tetap harus mendorong transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Namun, Bivitri Susanti meyakini bahwa terlalu banyak campur tangan terhadap DPR untuk menginterpelasi atau memaksa Presiden Jokowi mungkin tidak akan berhasil. Ia menilai bahwa fokus DPR terlalu banyak terkonsentrasi pada perdebatan internal yang berpotensi merusak lembaga itu sendiri.

Poin ketiga yang diungkit oleh Bivitri Susanti adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memberikan informasi bahwa saat ini Undang-Undang MK tengah mengalami proses revisi.

“Jika kita tidak melakukan tindakan apa pun, risiko besar adalah perubahan komposisi hakim pada MK. Ini dapat berdampak signifikan pada representasi partai politik dalam keputusan-keputusan hukum,” terangnya.

Ia mengkhawatirkan bahwa revisi tersebut dapat mengancam independensi MK dan memberikan peluang bagi campur tangan politik dalam keputusan-keputusan hukum.

Bivitri Susanti juga menyoroti kebebasan sipil sebagai “yang keempat yang dibunuh”. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap upaya pembatasan kebebasan sipil yang semakin terasa. “Kebebasan sipil merupakan dasar dari sebuah masyarakat yang demokratis. Jika kebebasan sipil dibatasi, maka esensi demokrasi kita akan terancam,” tegasnya.

Dalam konteks ini, Bivitri Susanti mendorong masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

“Kita harus bersama-sama berbicara, mengkritik yang perlu dikritik, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kebenaran. Hanya dengan keterlibatan aktif masyarakat, kita dapat menjaga keseimbangan dalam sistem hukum dan mendukung perkembangan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.

Dalam keseluruhan pernyataannya, Bivitri Susanti menekankan pentingnya terus menerus mempertahankan dan memperjuangkan nilai-nilai hukum, akuntabilitas, dan kebebasan di Indonesia.

Pernyataannya memberikan panggilan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap perubahan-perubahan dalam sistem hukum dan untuk bersikap proaktif dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.