Sampang – Dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon nelayan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Madura kembali mencuat.
Sorotan publik kali ini mengarah tajam kepada Bupati Sampang, Slamet Junaidi, yang diduga menilap dana ganti rugi yang sebelumnya telah dibayarkan oleh perusahaan migas asal Malaysia, Petronas Carigali Indonesia.
Kasus ini semakin ramai diperbincangkan setelah muncul pengakuan dari Hasib, wartawan media Yakusa.id, yang menyatakan bahwa dirinya diblokir oleh Slamet Junaidi saat hendak meminta konfirmasi langsung terkait aliran dana tersebut.
“Nomor saya diblokir, Mas. Awalnya saya kirim pesan biasa soal dana rumpon, tidak dijawab. Dua hari kemudian saya WA lagi, centang satu. Saya coba nomor lain, malah centang dua,” ujar Hasib, yang tercatat sebagai jurnalis bersertifikat madya dari Dewan Pers, Rabu (06/08/2025).
Pernyataan kontroversial juga datang dari pihak Petronas. Dalam wawancara investigatif, Erik Yoga, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia, secara terang-terangan menyebut bahwa pihaknya sudah menyerahkan persoalan dana ganti rugi rumpon kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.
“Arahan dari Pak Bupati agar panjenengan merapat ke Pemkab kalau ada keluhan dan permintaan klarifikasi,” kata Erik.
Ia juga menegaskan bahwa Bupati Sampang sendiri yang meminta Petronas untuk mengarahkan seluruh keluhan terkait ganti rugi kepada pemerintah daerah.
Hanafi, Sekretaris Ormas Pro Jokowi (Projo) Sampang, mengecam keras dugaan tersebut dan mempertanyakan transparansi Pemkab Sampang.
“Waduh, eman sekali Bupati Sampang. Kalau memang dananya sudah cair, kenapa tidak segera disalurkan ke nelayan? Kenapa justru Petronas yang jadi sasaran kemarahan warga?” ujarnya.
Menurut Hanafi, Petronas dan SKK Migas seharusnya turut bertanggung jawab atas polemik ini.
Ia menyebut bahwa dana ganti rugi telah cair pada September–Oktober 2024, ketika Slamet Junaidi tidak lagi menjabat sebagai bupati. Saat itu, posisi Bupati dijabat oleh Pj. Rudy Arifianto.
“Kami dengar dananya cair saat beliau bukan lagi bupati. Tapi kok bisa dana itu mengalir ke pihak yang tidak berwenang? Ini aneh dan harus diselidiki,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut estimasi dana ganti rugi rumpon yang seharusnya diterima nelayan terdampak:
- Kecamatan Banyuates: ± Rp6,35 miliar;
- Kecamatan Ketapang: ± Rp5,45 miliar;
- Kecamatan Sokobanah: ± Rp3,99 miliar; dan
- Kecamatan Batumarmar (Pamekasan): ± Rp3,15 miliar
- Kecamatan Pasean (Pamekasan): ± Rp2,25 miliar.
Total dana mencapai lebih dari Rp 21 miliar, yang kini statusnya diduga tidak jelas dan memicu keresahan di tengah masyarakat nelayan.
Merespons dugaan skandal ini, Hanafi menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi penting: kantor Petronas Gresik dan SKK Migas Jabanusa Surabaya.
“Kami akan aksi dua hari berturut-turut untuk menuntut kejelasan penyaluran dana ini. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan karena ulah elite,” ujar Hanafi.
Sampai berita ini diturunkan, Pemkab Sampang belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penyelewengan dana tersebut.
Desakan publik agar aparat penegak hukum segera turun tangan semakin menguat, seiring dengan bukti dan pernyataan dari pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi pukulan telak terhadap citra kepemimpinan daerah, sekaligus menambah daftar panjang kontroversi pengelolaan Dana Ganti Rugi di sektor pesisir Madura.
