Bupati Pamekasan Perpanjang Masa Jabatan 11 Kepala Desa Hingga 2027

Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan bersama 11 kepala desa di pendopo ronggo sukowati
Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan bersama 11 kepala desa di Pendopo Ronggo Sukowati. (Foto: Istimewa)

Pamekasan – Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, secara resmi memperpanjang masa jabatan 11 kepala desa di wilayah Kabupaten Pamekasan hingga tahun 2027.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut digelar di Pendopo Ronggosukowati pada Rabu (13/08/2025) dan dihadiri para kepala desa, pejabat daerah, serta unsur terkait.

Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027.

Bupati Pamekasan, Kholilurrahman menyebut, awalnya terdapat 13 desa yang dijadwalkan menerima perpanjangan masa jabatan.

Namun, satu kepala desa terpilih menjadi anggota DPRD, sehingga tidak dapat melanjutkan jabatannya, sementara satu kepala desa lainnya diberhentikan tidak hormat.

“Sehingga hanya 11 desa yang kami perpanjang masa jabatannya. Tidak ada perlakuan khusus, semua kepala desa diperlakukan sama sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Berikut daftar 11 (sebelas) kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang hingga tahun 2027:

  1. Moh Zuhri – Desa Jarin, Pademawu.
  2. Yusuf Ihwani – Desa Pademawu Barat.
  3. Abdul Karim – Desa Toket, Proppo.
  4. Hasan Basri – Desa Billaan, Proppo.
  5. Abdul Aziz – Desa Pangbatok, Proppo.
  6. Samsul Arifin – Desa Banyupelle, Palengaan.
  7. Akhmad Zaini – Desa Bulangan Haji, Pegantenan.
  8. Zaifuddin – Desa Ambender, Pegantenan.
  9. Suharyanto – Desa Bangsereh, Batumarmar.
  10. Mohammad Sulam – Desa Bujur Tengah, Batumarmar.
  11. Fauzi Santoso – Desa Tagangser Daja, Pasean.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pamekasan berharap penyelenggaraan Pilkades serentak 2027 dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan terorganisir.