Toba – Gerakan Kebangkitan Petani Indonesia (Gerbang Tani) mengecam keras aksi kekerasan yang dialami Masyarakat Adat Natinggir di Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (07/08/2025) saat PT Toba Pulp Lestari (TPL) melakukan upaya penggusuran warga dari tanah adat mereka.
Peristiwa tragis ini menyebabkan satu orang mengalami luka berat di bagian leher, serta kekerasan terhadap anak-anak dan pendamping masyarakat adat yang berusaha menghalangi proses penggusuran.
Selain itu, beberapa rumah warga dirusak dan lahan pertanian dihancurkan oleh karyawan dan petugas keamanan PT TPL.
Ketua Umum Gerbang Tani, Idham Arsyad, menyatakan keprihatinan mendalam dan mengutuk tindakan yang dinilainya sebagai pelanggaran hak asasi manusia serta penghancuran sumber mata pencaharian warga.
“Sangat miris melihat peristiwa ini. Upaya penggusuran disertai kekerasan terhadap masyarakat adat Natinggir di atas lahan pertanian yang menjadi sumber hidup mereka adalah tindakan brutal. Kami meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku kekerasan dan pengrusakan,” tegas Idham.
Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KKSPM), aksi penggusuran ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran PT TPL terhadap masyarakat adat di Sumatera Utara.
Perusahaan yang diketahui menguasai 291.263 hektare lahan Hutan Tanaman Industri ini disebut telah menggusur tanah adat dari 23 komunitas di 12 kabupaten dengan total luasan mencapai 33.422,37 hektare.
Dampaknya, 470 warga menjadi korban, 2 orang meninggal dunia, 208 orang dianiaya, dan 260 orang dikriminalisasi.
Idham menilai kondisi ini memperparah ketimpangan agraria dan memicu pemiskinan struktural bagi masyarakat adat.
“Jika perusahaan seperti PT TPL bisa menguasai lahan hutan begitu luas, sementara masyarakat adat tergusur, ini jelas mengkhianati amanat Pasal 33 UUD 1945. Kekayaan alam seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Gerbang Tani mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penguasaan lahan PT TPL.
Evaluasi tersebut, menurut Idham, harus dilandasi semangat keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat adat.
Ia juga menuntut pengembalian tanah dan hutan adat kepada masyarakat yang telah dirampas.
“Masyarakat adat memiliki kontribusi besar bagi keutuhan NKRI. Negara berkewajiban mengakui, melindungi, dan menegakkan hak-hak mereka,” pungkas Idham.
