Kerusakan Pesisir Camplong Kian Parah, Diduga Libatkan Kepala Desa

Salah satu reklamasi di pesisir pantai camplong tepatnya di Desa Sejati
Salah satu reklamasi di pesisir pantai camplong tepatnya di Desa Sejati, (Foto: Rosyid/Madurapers, 2025).

Sampang – Kerusakan lingkungan di sepanjang pesisir Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, semakin memprihatinkan.

Sejumlah lahan pantai yang semestinya menjadi zona perlindungan ekosistem kini berubah menjadi tanah reklamasi hasil timbunan sirtu, lalu diperjualbelikan secara terang-terangan oleh oknum, termasuk diduga melibatkan Kepala Desa setempat.

Praktik tersebut marak di beberapa desa pesisir, seperti Desa Dharma Tanjung, Desa Sejati, Desa Dharma Camplong, Desa Tambaan, Desa Banjar Talelah, dan Desa Taddan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ilegal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Lahan pesisir yang dijual langsung diurug untuk dijadikan bangunan rumah atau tempat usaha.

Lebih parahnya, sebagian kawasan berubah menjadi lahan basah yang dieksploitasi sebagai tambang galian C ilegal. Hasil tambang berupa pasir dijual untuk kepentingan komersial.

Akibatnya, kerusakan lingkungan tidak terhindarkan. Hutan bakau yang menjadi benteng alami pantai mati secara masif, ekosistem terumbu karang hancur akibat sedimentasi, arus laut berubah, hingga menyebabkan abrasi semakin menggerus garis pantai Camplong. Kondisi ini juga berdampak pada menurunnya sumber penghidupan nelayan setempat.

Meski kerusakan nyata terlihat, Pemerintah Kabupaten Sampang hingga kini terkesan bungkam.

Tidak ada upaya penertiban maupun pemulihan, padahal praktik tersebut jelas melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Barisan Pemuda Peduli Desa (BPPD), Agung Pratama Deny Logito, mengecam keras praktik perusakan pesisir itu.

“Ini jelas perampasan ruang publik dan pengkhianatan terhadap lingkungan hidup. Tanah reklamasi dan lahan basah seharusnya untuk kepentingan umum dan konservasi, bukan diperdagangkan atau ditambang ilegal. Pemkab Sampang tidak boleh diam,” tegasnya, Sabtu (16/8/2025).

Agung menegaskan, jika pemerintah daerah tetap membiarkan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga aparat penegak hukum pusat.

“Kalau dibiarkan, Camplong bukan hanya kehilangan garis pantainya, tetapi juga hancur ekosistem laut serta hilang mata pencaharian nelayan,” pungkasnya.