Sidoarjo – Kades Suko Legok Rokhayani resmi ditetapkan tersangka, Senin (31/1/2022) dan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait dugaan kasus korupsi pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya. Informasi ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Adityawarman Rakatama, Senin (31/1/2022).
Ia mengatakan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menyatakan Kades Suko Legok Rokhayani ini sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan atas kasus pungli PTSL.
“Jadi menurut tim penyidik, tidak ada pertimbangan terhadap Rokhayani untuk tidak dilakukan penahanan. Dan sebagai penegakan hukum, Rokhayani ditahan mulai tanggal 31 Januari 2022 hingga 19 Februsri 2022 di rutan Kejati Jatim,” ungkap Aditya, panggilan karibnya.
Sedangkan untuk pihak lain yang terlibat, Aditya berjanji pihak penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini berdasar temuan bukti dan keterangan saksi.
M. Sholeh selaku Penasihat Hukum (PH) – nya Kades Suko Legok Rokhayani kepada awak media menyampaikan menghargai keputusan dan kewenangan pihak Kejari Sidoarjo yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Namun pada hari Rabu (2/2/2022) besok lusa, akan kita upayakan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dikarenakan Rokhayani ini menjabat sebagai Kades Suko Legok yang masih aktif dan bisa mengganggu jalannya birokrasi di pemerintahan desanya,” dalih Advokat yang populis dipanggil Cak Sholeh tersebut.
Cak Sholeh berpendapat dalam kasus ini juga tidak menimbulkan kerugian negara, sehingga menurutnya cukup diperiksa dan diberi peringatan saja. Ia meyakini pasti orang akan takut jika melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Bu Kades juga mengakui, kalau dalam kasus yang membelitnya saat ini, bukan dia saja yang terlibat. Malah ada beberapa pihak yang mengambil dan menerima uang dari pemohon pembuatan sertifikat, baru disetorkan ke Bu Kades setelah ada pemotongan uang,” bebernya.
Berdasarkan keterangan Kades Suko Legok Rokhayani kepada tim PH – nya, Cak Sholeh mengungkap beberapa pihak yang menikmati pungli PTSL itu adalah beberapa Kepala Dusun (Kasun) di Desa Suko Legok yakni, Kasun Ketapang M. Adnan, Kasun Suko Rofik, Kasun Legok Rahmat Arif, Sekretaris Desa (Sekdes) Suko Legok Ririn Rahmawati, Miftahul dan Khudori.
Dalam kasus korupsi, menurut Cak Sholeh tentu saja tidak dilakukan sendirian dan pasti ada pihak lain yang terlibat.
“Maka dari itu, kami mengharapkan kepada penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo agar menetapkan pihak lain yang terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka demi keadilan bersama,” pintanya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo H. Ahmad Mudhlor Ali, S.I.P sampai berita ini ditayangkan masih belum dapat dikonfirmasi dan diminta tanggapan berkaitan Kades Suko Lego Rokhayani hari ini Senin 31 Januari 2022 ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo tentang dugaan korupsi pungli PTSL.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (31/1/2022) malam, pejabat nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang akrab dipanggil Gus Mudhlor itu belum merespon.
