Pamekasan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap empat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam kurun waktu pertengahan hingga akhir Juli 2025.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/VII/2025, tanggal 19 Juli 2025, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di halaman rumah korban di Dusun Kembang 1, Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan.
Tersangka berinisial M ditangkap, sementara satu pelaku lainnya berinisial S masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam biru bernopol M 3904 BL beserta BPKB kendaraan tersebut.
Modus operandi, tersangka M bertindak sebagai eksekutor atau pemetik, sementara S berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.
Pengungkapan kedua berdasarkan LP/B/279/VII/2025, tanggal 21 Juli 2025, terjadi di Dusun Balanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong. Tersangka berinisial S (yang saat ini sudah ditahan dalam kasus lain) mencuri sepeda motor Honda NF hitam bernopol M 2152 AP dengan memanfaatkan kunci yang masih menempel pada kendaraan.
Kasus ketiga berdasarkan LP/B/273/VII/2025, tanggal 18 Juli 2025, terjadi di teras rumah korban di Dusun Duleng, Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni MHB sebagai eksekutor dan A sebagai orang yang mengantar tersangka ke lokasi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian dan satu sepeda motor lain yang digunakan sebagai sarana.
Kasus terakhir terjadi di Dusun Nong Gunong, Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu, sebagaimana tertuang dalam LP/B/280/VII/2025, tanggal 23 Juli 2025. Dalam kasus ini, tersangka MHB kembali berperan sebagai pelaku utama, sedangkan S membantu mengantarkan pelaku ke lokasi.
Barang bukti yang diamankan berupa BPKB sepeda motor Vega dan satu unit sepeda motor Honda tahun 1998 yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Pengungkapan ini hasil kerja keras anggota Satreskrim dan informasi dari masyarakat. Kami akan terus menindak tegas pelaku curanmor demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas AKP Doni Setiawan, S.H., Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, pada konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah dalam menjaga kendaraannya, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
