Untuk Peningkatan Kualitas SDM Pesantren Pemerintah Alokasikan 250 Miliar

Sekjen Kemenag Nizar Ali (bermasker) rapat koordinasi percepatan penggunaan Dana Abadi Pesantren antara Kemenag dengan LPDP Kemenkeu, di lantai 2 gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (7/3/2023)
Sekjen Kemenag Nizar Ali (bermasker) rapat koordinasi percepatan penggunaan Dana Abadi Pesantren antara Kemenag dengan LPDP Kemenkeu, di lantai 2 gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (7/3/2023) (Sumber: Kemenag Ri, 2023).

Jakarta – Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp250 miliar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Pesantren pada 2023.

Anggaran ini, mengutip dari Kemenag RI, disiapkan melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.

Alokasi anggaran ini dibahas bersama dalam rapat koordinasi percepatan penggunaan Dana Abadi Pesantren antara Kemenag dengan LPDP Kemenkeu, di lantai 2 gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengapresiasi langkah-langkah percepatan yang dilakukan LPDP beserta tim Kemenag untuk merealisasikan Dana Abadi Pesantren.

Apalagi, sudah ada regulasi yang menjadi payung hukum, dan keberadaannya juga sudah ditunggu kalangan pesantren.

Nizar Ali menerangkan, Dana Abadi Pesantren ini merupakan mandat dari UU 18/ 2019 tentang Pesantren dan Perpres 82/ 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Kalangan pesantren, menurutnya, sudah menunggu-nunggu kapan Dana Abadi Pesantren ini bisa diwujudkan?.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan skema penggunaan Dana Abadi Pesantren 2023.

Anggaran ini sepenuhnya akan dialokasikan untuk pembiayaan beasiswa gelar atau non gelar, untuk jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi kalangan pesantren.

Ramdhani menegaskan, Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan. Peruntukannya hanya untuk fungsi pendidikan, bukan untuk yang lainnya.

Jadi, dakwah atau pemberdayaan masyarakat, sebagaimana fungsi yang dijalankan oleh pesantren selama ini, tidak tercover Dana Abadi Pesantren.

Bahkan, kata Ramdhani, untuk dukungan pelaksanaan atau manajemen pun tidak dibolehkan, karena aturannya demikian.

Direktur Beasiswa LPDP Dwi Sularso menyambut baik dan mendukung percepatan penggunaan Dana Abadi Pesantren.

Pihak Kemenag, kata Dwi Sularso, tentu lebih memahami kebutuhan apa yang diperlukan oleh pesantren.

Hal-hal yang bermuara pada kebutuhan untuk menyiapkan generasi Indonesia unggul dan andal, yang memiliki komitmen kebangsaan, tentu akan kita dukung sepenuhnya, termasuk dari warga pesantren.

Sebagai tindaklanjut, tim Kemenag dan LPDP akan membahas langkah-langkah teknis, utamanya dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, agar beasiswa khusus untuk kalangan pesantren ini dapat segera dibuka pada tahun 2023.